Dinilai Tidak Indahkan Royalti, LMKN Mulai Tindak Tegas Karaoke di Kab. Bekasi
Kab.Bekasi – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan bertindak tegas kepada user tempat hiburan malam atau yang biasa disebut karaoke di sejumlah wilayah yang ada di Kab. Bekasi.
Pihak LMKN menilai, para user salah satunya yang ada di Kawasan Thamrin Cikarang Desa Cibatu Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi dinilai tidak mengindahkan terkait royalti. Pihak LMKN dengan tegas akan upaya hukum bila para user enggan membayar royalti, padahal sudah cukup jelas dalam UU Tentang Hak Cipta.
Dikatakan Budi Juniawan, SE selaku Manager Licencing Wahana Music Indonesia (WAMI), bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan pendelegasian kewenangan kepada Wahana Musik Indonesia dan / Sentra Lisensi Musik Indonesia sebagai koordinator pelaksana penarikan dan penghimpunan royalti (KP3R) untuk melakukan penarikan dan/ penghimpunan royalti dari para users yang melakukan kegiatan pengumuman musik di tempat usahanya secara komersial.
“Dalam pelaksanaannya KP3R melakukan penarikan royalti berdasarkan SOP mulai dari surat himbauan sampai dengan surat somasi, selain pertemuan-pertemuan untuk penentuan jumlah royalti yang harus dibayarkan oleh user,” kata Budi Juniawan, SE, melalui pesan watsApp nya Senin 13/01/2020.
Menurut Budi, dirinya akan bertindak tegas jika hal tersebut diatas tidak menemukan penyelesaian atau itikad baik dari pihak user untuk melakukan pengurusan lisensi maka dirinya akan mengambil langkah hukum jika diperlukan.
“Berkaitan kasus penarikan royalti atas karaoke-karaoke di wilayah Lippo Cikarang telah kami lakukan sesuai dengan prosedur, dan sampai dengan saat ini kami tidak melihat adanya itikad baik dari beberapa pengusaha untuk mengurus lisensi pengumuman musik, bahkan bisa mempengaruhi pihak karaoke lain disekitarnya yang ingin melakukan pengurusan lisensi,” tegasnya.
Atas dasar tersebut kata Budi, dirinya sudah melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian dengan harapan para pengusaha karaoke dapat segera mengurus lisensi.
“Itu kan sudah cukup jelas, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dan pidananya cukup jelas, saat ini user sudah mulai dipanggil oleh pihak Kepolisian Polrestro Bekasi termasuk yang berada di wilayah Tambun,” tandas Budi.
Lebih lanjut Budi menandaskan, usai kegiatan KP3R yang dilakukan di kawasan ruko Thamrin, pihaknya akan segera melanjutkan kegiatan serupa ke seluruh THM lainnya diwilayah Kab Bekasi.
“Nanti kita akan lanjut ke THM mulai dari kawasan Harapan Baru, kawasan Cibitung, sepanjang ruas jalan Kalimalang, serta THM diwilayah lainnya”, tukas Budi. (sr/bdi)