DIRJEN IMIGRASI KEMENKUMHAM AKAN TINDAK DAN SIDAK KELAPANGAN
berantasnews,,Banjarmasin
Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Negara China yang masuk ke daerah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tabalong perlu di waspadai dan dicermati oleh semua pihak terutama dari pihak pemerintah. Pasalnya, PT. Conch South Kalimantan Cement, PT. Sino Conch, dan PT. MCC17 yang merupakan perusahaan milik orang asing, yang beralamat di Desa Saradang RT. 02 Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan diduga kuat telah menampung dan mendatangkan tenaga kerjanya asing (TKA) secara ilegal dan menyalahi ijin tinggal.
Menanggapi hal tersebut ketika di wawancarai oleh SPB, Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumhan Yorud Saleh, SH.MH menyatakan, akan menindak tegas terhadap para tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu. Bukan itu saja, tapi Tim Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumhan akan lakukan sidak dan turun kelapangan untuk menyelidiki dan mengawasi TKA yang bekerja di PT. Conch South Kalimantan Cement, PT. Sino Conch, dan PT. MCC17 itu dan akan mendeportasi jika terbukti nantinya, tegasnya.
Ketika dikonfirmasi oleh SPB kepada Tim Pengawasan Ketenagakerjaan di Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan Syahbuddin Lubis, SH mengatakan. Menurut data Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. Conch South Kalimantan Cement yang disampaikan ke kantor Disnakertrans berjumlah 72 orang. Sedangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. Sino Conch dan PT. MCC17 datanya tidak ada, karena perusahaan yang bersangkutan itu enggan dan tidak mau melaporkan ke kantor Dinsnakertrans, terangnya.
Lebih lanjut lagi, Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan ketika melakukan sidak kelapangan dengan melibatkan instansi terkait pada 22 Oktober 2015 telah menemukan dan mengamankan TKA sebanyak 5 orang dan kami serahkan ke kantor Imigrasi Banjarmasin untuk di Deportasi ke Negara asalnya. Namun dalam giat sidak Tim Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans terhadap TKA itu diduga bocor dan sengaja dibocorkan oleh oknum- oknum tidak bertanggungjawab. Namun Tim Pengawasaan Ketenagakerjaaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan lagi sidak kelapangan untuk memeriksa TKA yang di pekerjakan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement, dan PT. Sino Conch, serta PT. MCC17 yang secara ilegal itu, tegas lubis.
Menurut data Kantor Imigrasi Banjarmasin ketika diwawancarai oleh SPB, Mulyadi, SH.MH selaku Kasi Wasdakim mengatakan. Data tenga kerja asing (TKA) di PT. Conch South Kalimantan Cement sebanyak 87 orang. Sedangkan TKA yang di PT. Sino Conch sebanyak 46 orang dan di PT. MCC17 sebanyak 46 orang. Juga kantor Imigrasi Banjarmasin telah menerima penyerahan dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan terkait TKA ilegal sebanyak 5 orang dan sudah kami Deportasi ke Negara asalnya, jelasnya.
Jika menurut pemantauan Tim Investigasi Indefenden mengatakan, tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement, PT. Sino Conch, dan PT. MCC17 itu. Fakta lapangan yang sebenarnya TKA yang dipekerjakan oleh ketiga perusahaan milik orang asing itu jumlahnya ratusan orang dan tidak sesuai dengan data yang di kantongi oleh pihak Instansi terkait. Menurut isu yang beredar di beberapa kalangan masyarakat tertentu, bahwa diantara jumlah ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang ditampung dan dipekerjaan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement, baik PT. Sino Conch, maupun PT. MCC17 itu, ada beberapa puluh orang yang diduga kuat telah membawa dan positif mengidap penyakit HIV yang mematikan itu. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari salah satu Rumah Sakit di Daerah Kabupaten Tabalong yang sengaja menyembuyikan dan merahasikan hal itu kepada publik. Namun Tim Investigasi Indefenden akan menyelidiki kebenarannya tentang informasi TKA yang positif mengidap penyakit HIV itu, karena jangan sampai menularkan kepada masyarakat Indonesia khususnya di daerah Kabupaten Tabalong ini, tegasnya. (Sri S/Din)