Dirjen Imigrasi Menghimbaukan Masyarakat Bekerja Sama Untuk Informasi Orang Asing
Jakarta – Dirjen imigrasi Dr Ronny F Sompie mengatakan Direktorat jendral imigrasi berterimakasih kepada masyaraka, juga jaringan intelejen yang sudah terbangun baik dari TNI Polri dan juga jaringan intelejen di lingkungan pemda yang selama ini memberikan masukan informasi pada imigrasi tentang keberadaan orang asing yang dicurigai yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya, baik dokumen perjalanan maupun visa ataupun ijin tinggal.
Oleh karena itu dengan hasil kerja sama yang dilakukan baik aparat intelejen dari TNI maupun juga masyrakat di lingkungan bogor, kemudian kantor imigrasi kelas 1 bogor yang telah berhasil menangkap 4 orang warga negara asing china yang diketemukan melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang tanaman atapun undang-undang yang mengatur tentang ke imigrasian, undang-undang tentang ketenaga kerjaan semua itu menjadi dasar untuk melakukan penindakan hukum oleh penyidik PPNS khususnya di bidang keimigrasian yang bertugas di kantor imigrasi kelas 1 bogor.
Tentu PPNS bidang keimigrasian tidak bisa melakukan proses penegakan hukum untuk kasus-kasus di luar undang-undang nomer 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian, apabila berkaitan dengan tanaman dan mereka melakukan perbuatan pelanggaran ataupun pidana tentu ini menjadi kompetitif dan kewenangan kementrian pertanaian tentu.
Ronny mangatakan,
“Kementrian pertanian RI memiliki penyidik PPNS yang berkompeten itu bisa dibantu oleh peyidik Polri sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku khusus di undang-undang tentang pertanian selain di kenakan pasal-pasal tertentu di dalam KUHP yang secara umum itu bisa saja ditindak lanjuti artinya membangun efek jera bagi orang asing yang ingin melakukan usaha-usaha yang membahayakan pertanian dan juga membahayakan lingkungan hidup di wilayah indonesia tentu imigrasi selalu mendukung dan melengkapi kegiatan yang harus di lakukan dalam bentuk pengawasan oang asing, namun demikian kita sama-sama tahu bahwa pengawasan orang asing berkaitan dengan tugas keimigrasi yang menjadi kopetensi direktorat jendral imigrasi dan seluruh jajaran UPT (unit pelayanan teknis) atau kantor imigrasi di seluruh indonesia,” jelasnya
“Tapi ketika orang asing itu melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran yang berkait dengan kopetensi kementrian dan lembaga pemerintahan baik di tingkat pusat ataupun pemerintah daerah tentu yang lebih baik pas menanganinya dan melakukan proses penegakan hukumnya adalah penegak hukum di kementerian dan lembaga yang berkait. Tidak bisa jika imigrasi atau PPNS keimigrasian yang lakukan penindakan yang di luar dari kompetensi Direktorat jenderal imigrasi yang mendasari atau berpedoman pada undang-undang dasar 2011 tentang keimigrasian,” ucap Ronny
Dirjen imigrasi Dr Ronny F Sompie menambahkan , “jadi himbauan saya adalah kerja sama yang sinergis dan komprehensif baik kementrian dan lembaga dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat, termasuk lembaga sosial yang mendukung untuk pengawasan orang asing, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sekali lagi terima kasih atas kontribusinya masing-masing lembaga.” (Sri S)