Dirjen Imigrasi Menyelesaian Kedatangan 15 orang yang deportan dari Johor Bahru Malaysia

Jakarta – Atas surat pemberitahuan dari KJRI nomor : 01344/WN/B/10/2010/05, Johor Bahru, 31 Oktober 2018, berkaitan dengan hal tersebut Deportan berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia pada tanggal, 01 November 2018 pukul 12.49 waktu setempat dan tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pukul 15.00 WIB dengan kapal reguler MV. Cinta Indomas, adapun jumlah keseluruhan deportan sebanyak 15 orang, rincian Laki-laki 3 orang, Perempuan 7 orang, Anak Laki-laki 4 orang dan anak Perempuan 1 orang.

para deportan pulang kembali ke Indonesia atas permintaan sendiri alasan kesehatan, diserahkan pihak Imigrasian Malaysia ke KJRI karena keberadaannya terlantar, serta WNI yang telah selesai menjalani masa tahanan. Dua orang dari deportan kembali ke Indonesia dengan menggunakan Paspor RI yang masih berlaku, dikeluarkan oleh :                                                     Kanim Jember No. Paspor : C0119102 berlaku sd 19-04-2023. Kanim Selat Panjang No. Paspor : C1084329 berlaku sd 14-08-2023.

13 orang deportan dipulangkan dengan dokumen SPLP diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru Malaysia.

5 orang deportan mengaku mengajukan Paspor di Kanim sebagai berikut :
Kanim Wonosobo tahun 2016.
Kanim Kendal tahun 2015.
Kanim Bengkalis tahun 2017.
Kanim Tj. Pinang tahun 2015.
Kanim Selat Panjang, tahun 2012.
Namun mereka lebih memilih berangkat ke Malaysia dengan cara menyelundup pada malam hari dan dini hari melalui jalur tidak resmi/ jalur ilegal dibantu sindikat dengan menaiki kapal tradisional masyarakat setempat dari berbagai tempat antara lain :
Jalur ilegal di Batam
Jalur ilegal di TB. Karimun
Adapun alasan mereka memilih jalur tidak resmi/ menyelundup, karena mereka berasumsi berangkat melalui jalur resmi akan lebih rumit dan pengeluaran lebih tinggi.
Terdapat 5 (lima) anak-anak terlahir di Malaysia dari pasangan suami istri WNI dipulangkan dgn SPLP.

Terdapat 2 orang dewasa pulang dalam keadaan gangguan kejiwaan asal Lombok Timur dan asal Serang Banten, sehingga terhadap 2 orang tersebut sulit didapatkan keterangan.

Diketahui 1 orang Lelaki dewasa asal Jambi dipulangkan karena mengidap penyakit TBC.

Pengakuan dari deportan dalam pengurusan Paspor sampai keberangkatan ke Malaysia mengurus secara mandiri, dan diurus oleh yg menawarkan pekerjaan kepada mereka dengan membayar sejumlah uang.

para deportan bekerja di Malaysia sebagai Buruh Bangunan, Cleaning Service, dan juga menjadi ART;
Alasan utama para deportan bekerja di Malaysia secara ilegal untuk memenuhi ekonomi keluarga walaupun penuh dengan resiko.
Saat petugas melakukan pendataan, selalu memberi pemahaman agar para deportan tidak berupaya masuk kembali ke Malaysia secara ilegal, dan kami selalu tekankan bahayanya bekerja tanp izin resmi di Malaysia. Atas imbauan yg kami berikan, mereka menyatakan tidak akan berangkat kembali ke Malaysia mengingat perlakuan yang mereka dapat saat menjalani hukuman di depot tahanan.

Setelah selesai melakukan pendataan guna mendapatkan informasi terkait cara deportan mendapatkan Paspor hingga keberangkatannya, ke-15 Orang tersebut kami serahkan ke Satgas TKI Pemprov Kepri untuk dibawa kepenampungan (RPTC Tanjungpinang) sebelum dipulangkan ke asal daerah masing-masing;

seluruh dokumen berupa Paspor dan SPLP kami sita dari deportan.( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS