Dirjen Imigrasi Siap Bersenergi dengan Polri Kasus Penipuan Online WNA
Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono membeberkan pengungkapan penipuan lewat telekomunikasi (telecome fraud) yang dilakukan 85 warga negara asing (WNA) dan menangkap 6 orang WNI. Dari 85 WNA yang ditangkap melakukan penipuan, terdiri dari 11 wanita dan 74 laki-laki.
Menanggapi hal tersebut Dirjen Imigrasi Dr. Ronny F. Shompie siap membantu Polri dalam pencegahan WNA.
Menurut Ronny dengan jumlah orang WNA yang terjaring oleh Polri itu dapat diperkirakan bahwa mereka telah melakukan sebuah kegiatan manajemen seperti perusahaan yg ilegal, karena tanpa izin.
“Dengan demikian, mereka pasti juga telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum perusahaan tanpa izin dan menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin kementerian tenaga kerja (ilegal),” ujarnya.
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga bisa menjadi pedoman dalam proses penanganan kasus penipuan tsb sebagai modus operandinya.
Begitu banyak perbuatan yg telah melanggar hukum dapat diproses melalui sinergi dan kolaborasi antar instansi penegak hukum terhadap kasus tsb. Ini bukan hanya kasus penipuan semata, tetapi kasus korporasi dengan banyak UU yg dilanggar oleh mereka. ( sri )