Dirkrimsus Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Tindak Pidana Bidang Perkebunan

Jakarta-berantasnews.com. Terjadi tindak pidana dibidang perkebunan mengolah, mengedar,memasarkan hasil perkebunan berupa ketumbar dan lada dengan mencampur zat kimia H2O2 ( Hidrogen Peroksida ) dan Sodium Bicarbonate ( NaHCO3) sehingga tampilannya menjadi lebih putih dan bersih namun bahan kimia ini dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.

Petugas unit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 15/02/2016 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di UD MMJ yang beralamat di Pergudangan kosambi permai kec. Kosambi Kabupaten Tangerang dan ditemukan kegiatan mengolah, mengedarkan, memasarkan hasil perkebunan ketumbar dan lada dengan mencampur zat kimia.

Di sampaikan Dit krimsus Konbes Pol Drs.H. Mujiyono, SH.M Hum di didampingi Kasubdit Indag AKBP Agung Marlianto pada saat press release
” kegiatan mengolah seperti ini di lakukan agar tampilannya menjadi lebih putih dan bersih yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia yang dilakukan terlapor sudah berlangsung 8 tahun dengan keuntungan perbulan yang didapat sekitar 100 juta rupiah. ” ungkap Kombes Mujiono

“selain itu barang bukti yang telah diamankan 4 ton ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW2 siap edar, 8,8 ton lada bahan, 30 buah dirigen zat kimia H2O2, 14 kg zat kimia NaHCO3, 10 unit kipas angin, 3 unit timbangan, 30 buah ember, 6 buah sapu, 15 buah skop, 2 mesin jait karung, 100 karung kosong bertuliskan lada UD MMJ” ucap Kombes Mujiono

JpegJpeg

Saudara E selaku pemilik / penanggung jawab UD MMJ membersihkan ketumbar dan lada dengan cara mencampur zak kimia Hidrogen peroksida dan Sodium Bicarbonate dengan komposisi sbb 500 kg lada bahan dicampur dengan 8 ons zat kimia Sodium Bicarbonate, diaduk hingga merata kemudian dicampur dengan 20 kg zat kimia Hidrogen Peroksida dan diaduk hingga merata kembali. Selanjutnya didiamkan selama 2 hari. Proses selanjutnya adalah lada yang didiamkan selama 2 hari tsb dikipasi sehingga kotoran dan debu dalam lada tersebut hilang, kemudian lada di kemas dalam karung ukuran 25 kg.
Sedangkan untuk pengolahan ketumbar adalah sbb 25O ketumbar kg bahan dicampur dengan 20 kg zat kimia Hidrogen Peroksida diaduk hingga merata sama dengan proses lada tadi. Setelah itu siap diedarkan ke daerah Jabotabek, Cirebon, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung.

Pelaku bisa di jerat Pasal 110 UU RI No.39 Tahun 2014 setiap orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/ pemasaran hasil perkebunan yang melakukan :
A. pemalsuan mutu dan/ atau kemasan hasil perkebunan, B. penggunaan bahan penolong dan/ bahan tambahan untuk pengolahan dan C. pencampuran hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain; yang dapat membayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ( Zai )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS