Dirnarkoba Polda Metro Mengantisipasi Penjualan Obat-Obat Keras Secara Ilegal
Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran menggelar hasil operasi bersama guna mengantisipasi penjualan obat-obatan keras secara ilegal dengan mengamankan 6 orang tersangka: RPA, FZ, JI, SY, Jo, dan MC, di aula Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Operasi ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyalah-gunaan obat-obatan secara ilegal (tanpa menggunakan resep dokter),” kata Kabid Humas, mengawali keterangan.
“Hal ini menyikapi maraknya peredaran gelap obat-obatan keras berbahaya (khusus PCC), Ditresnarkoba melakukan operasi terhadap apotek, toko, warung dan sejumlah tempat yang menjual obat-obatan keras secara ilegar,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Dewi, Balai POM DKI senada Kabid Humas menjelaskan sejumlah toko obat tidak mematuhi ketentuan menjual obat-obatan keras sehingga dilakukan operasi untuk mencegah jatuhnya korban.
“Ketentuan untuk toko obat hanya dapat menjual obat bebas dengan dot biru (tanda titik biru), sedangkan dot merah dengan logo “K” merupakan obat keras, harus menggunakan resep dokter dan penjualannya dibawah pengawasan seorang asisten Apoteker,” pesannya.
Beberapa jenis obat yang dilakukan penyitaan terdiri dari: Clobazam, Kemoren, Amoxilin, phyroxicam, Cefadroxil, faxiden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetrizine HCL, Erphaflam, Eltazon, Prednisone, Metamizole, Gratheos, dan sejumlah obat-obatan kedaluarsa lainnya.
“Adapun modus pelaku, menjual bebas obat tanpa izin edar dan resep dokter,” lengkap, Kabagops, AKBP Apolo Sinambela senada dengan Kabid Humas.(Sri S )