Diskusi Publik “Cerita di Balik Asumsi dan Solusil
Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pansus DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan Nasional sebagai upaya untuk mendorong lahirnya lebih banyak wirausaha baru di Indonesia.
Namun, dibutuhkan waktu untuk masyarakat turut memberikan masukan. LSM Raya Indonesia dan SKM Sinar Pagi Baru membahas dalam Diskusi Publik “Cerita di Balik Asumsi dan Solusi” di Aldeoz Building lt 7 Warung Buncit Jakarta Selatan (20/3).
Hadir Brigjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs SH, MH. dari Divisi Hukum Polri dan Ir Andreas Eddy Suyetyo MM selaku Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional.
Dalam Rapat Kerja dengan Pansus DPR RI untuk pembahasan RUU Kewirausahaan Nasional di Jakarta, menegaskan perlunya pembahasan dilakukan secara cermat untuk melahirkan sebuah regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia.
“Karena itu, dalam penyusunan RUU Kewirausahaan Nasional, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan lintas instansi terkait penyusunan dan selanjutnya mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM),” katanya.
Di depan peserta sidang sebanyak 16 anggota Pansus dari 7 fraksi dan dipimpin Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDIP, Puspayoga menambahkan, di dalam DIM tersebut termasuk beberapa usulan perubahan.
Sejumlah usulan diantaranya mengajukan perubahan di dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal dan penghapusan pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
“Selain itu juga dilakukan sinkronisasi atau penggabungan antarpasal yang masih sejalan pola pikirnya sehingga jumlah pasal yang semula sebanyak 55 pasal menjadi 35 pasal,” kata Ir. Andreas.
Menurut Ir. Andreas, RUU Kewirausahaan Nasional perlu segera diwujudkan karena sejalan dengan strategi dan program pemerintah untuk menumbuhkan wirausaha pemula dan wirausaha sosial khususnya di kalangan anak muda.
“Dengan begitu dapat mendorong kemajuan kewirausahaan Indonesia yang berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, dari segi hukum. Polri turut serta dalam proses tersebut.proses Setelah melewati masa sidang sebelumnya, masyarakat bisa memberi masukan.
Menurut Brigjen Pol Agung Makbul. Masyarakat bisa menitipkan usulan-usulan kepada anggota pansus di DPRRI.
“Karena masukan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan,” ujar Brigjen Pol Agung.
“Kami harapkan pada masa sidang keempat pembahasan RUU ini akan selesai dan disahkan menjadi UU. Oleh karena itu, kita bersama pemerintah harus lebih mengefektifkan waktu yang ada dalam pembahasan,” katanya.
Misalnya, dengan menerima masukan dari OJK, bank-bank yang mempunyai program kewirausahaan seperti Bank Mandiri, termasuk juga dari pihak masyarakat. “Begitu juga dengan Badan Ekonomi Kreatif, akan kita minta masukannya,” katanys.
Pansus juga menyoroti maraknya bisnis start up termasuk start up di bidang teknologi keuangan.
Selain itu, lanjut Indah, sosialisasi UU Kewirausahaan Nasional nantinya tidak hanya dilakukan DPR bersama pemerintah pusat saja melainkan juga harus melibatkan pemerintah daerah.
“Karena berdasarkan kenyataan yang ada, semangat kewirausahaan ini justru terhambat oleh Perda yang ada di daerah masing-masing. Sehingga, UU ini mampu menciptakan semangat kewirausahaan nasional tanpa merasa terhambat. Disamping itu, agar masyarakat bisa berwirausaha tanpa lagi memikirkan jadi karyawan,” ujarnya menutup diskusi. (sri).