Ditjen Perbendaharan: Sesuaikan Pagu Belanja Dana Hibah Pemilihan

BN, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2017 dan telah menerima dana hibah dari masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda), untuk segera melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Jumat (21/10).

“Bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota lakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA,” ujar Kepala Seksi Pelaksana Anggaran IVB Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Suharto.

“Penyesuaian pagu belanja tersebut dilakukan melalui mekanisme revisi sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur tata cara revisi anggaran,” sambungnya.

Hal itu ditegaskan Suharto saat menjadi narasumber dalam Hari ke-2 Rapat Kerja (Raker) Pembahasan Revisi Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta, 20 – 22 Oktober 2016.

Lebih lanjut Suharto menjelaskan, Penyesuaian pagu belanja dana hibah menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu sebesar yang akan direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan, sebesar realisasi penerimaan dana hibah, atau paling tinggi sebesar perjanjian hibah.

“KPU dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah dalam bentuk uang tanpa menunggu terbitnya revisi anggaran,” ujar Suharto.

Raker Pembahasan Revisi Anggaran Hibah diikuti oleh 101 Satuan Kerja (Satker) KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2017 meliputi Kabag/Kasubag program dan data serta operator RKA-KL.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS