Ditkrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Bikin Telkomsel Rugi Rp15 Miliar
berantasnews Jakarta.
Seorang perempuan berinisial SM (30) ditangkap penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Desember 2015 lalu.
Wanita yang tinggal di Apartemen Mediterinia, Kemayoran, Jakarta Pusat itu ditangkap lantaran melakukan penipuan yang membuat Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp15,5 miliar.
Modus dilakukan dengan menggunakan identitas palsu untuk melakukan panggilan ke luar negeri.
“Untuk mendapatkan kartu Telkomsel itu, dia menggunakan KTP palsu. Setelah di dapat, nomor tersebut dibawa keluar negeri untuk digunakan panggilan call internasional/roaming,” kata Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Dikatakan Kombes Pol Mujiyono, hal itu tidak dilakukannya seorang diri. Ada wanita asal Pakistan yang turut berpartisipasi dalam kasus tersebut.
“Ternyata ada wanita Pakistan yang ikut bersama SM. Sekarang wanita itu sedang kita lacak,” imbuh Kombes Pol Mujiyono.
Kombes Pol Mujiyono mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan interpol guna melacak keberadaan Warga Negara Pakistan itu.
Atas perbuatan pelaku, SM dijerat Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 UU RI NO.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. sumber BID HUMAS PMJ (B-02)