Ditresnarkoba PMJ Ungkap Narkoba Transnational Crime
Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya rabu siang (05.04) pukul 13.40 wib telah melaksanakan Press Conference terkait sejumlah Tangkapan Narkotika Jenis Shabu dengan modus, Body Wrapping, bertempat di Loby Mapolresta Bandara Soekarno Hatta.
Kegiatan Press Conference tersebut dihadiri oleh para petinggi jajaran Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs.M.Iriawan, SH., M.M., M.H, Dir Resnarkoba PMJ Kombes pol Nico Afinta SIK., SH., M.H, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.SI, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman, S.I.K., MTCP, Kepala Bea Cukai BSH Erwin Situmorang, SGM Bandara Soetta Suryawan Wakan, Kepala Imigrasi Bandara Soetta Kaharuddin Ali .Head of P. Police Liasion Section Teto Mr. Lee
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Bulan Maret 2017 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Jenis Shabu dengan barang bukti 5,937 gram Shabu yang melibatkan 7 (tujuh) Tersangka (2 WNA dan 5 WNI).
Tersangka dan Barang Bukti kasus 1 dengan modus Body Wrapping adalah sebagai berikut :
1. Lcy Laki Laki 24 Thn (WNA)
2. Hmw Laki laki 24 Thn (WNA)
3. Taw laki laki 23 Thn
4. Sgy laki laki 40 tahun
Adapun barang bukti dari masing masing tersangka adalah 1. Lcy 1714 gram (1,7 Kg) Shabu
2. Hmw 2066 gram ( 2 Kg) Shabu
3. 5 (lima) Handphone
Tersangka dan Barang Bukti kasus kedua dengan modus dimasukan Plastik Klip dan dimasukan ke dalam tas Ransel adalah Fjr alias Ajr, Mi alias Ah, Abd alias Dlh. Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 2,237 gram Shabu, 6 (enam) Handphone, 3 (tiga) buah ATM dan Buku catatan Transaksi Shabu.
Berikut kronologi singkatnya. Pada awal Februari 2017, Timsus Subdit II/ Psikotropika telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sindikat pengedar Narkotika jaringan Aceh Jakarta yang mengedarkan Narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan salah satu jaringan pengedar bernama FJR pada hari Selasa, 14 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim melihat FJR keluar Kosan dengan membawa Tas ransel menuju Waduk Tomang Jl. Tanjung Duren Utara XII Petamburan, Jakarta Barat dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan disita barang bukti dari tersangka FJR shabu seberat 258 gram.
Selanjutnya Tim mengembangkan kasus ini dengan melakukan pengeledahan di tempat kos FJR di Kamar D.5 Kampung Kedaung Kali Angke RT. 001 RW. 008 kec. Cengkareng, Kodya Jakarta Barat dan disita 23 bungkus plastik berisi shabu berat seluruhnya 1.979 gram.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat ( 1) Undang Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak luput dari kerja sama anggota yang sangat pro aktif dalam memberantas Narkoba, ” Dari semua barang bukti yang disita diatas, berhasil menyelamatkan 23.748 orang (Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan) orang dari jerat Narkoba”. jelas Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta Ipda H.Prayogo. ( Sri S )