Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 3 Pengedar Sabu
Jakarta – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka pengedar sabu seberat 1,7 kilogram. Satu tersangka ibu rumah tangga berinisial EM ditangkap di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan saat rilis sabtu 14/10/2017 di Polda Metro Jaya, “EM ditangkap dalam mobil taksi di daerah Ciracas, Jakarta Timur ditemukan sabu dalam kotak pelembab seberat 50,15 gram,” ungkapnya
Ketika dilakukan pengembangan dikontrakan EM di daerah Jatimelati, Bekasi, dari penggeledah ditemukan 19 bungkus plastik klip sabu seberat 1,5 kilogram.
Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan uniknya dari pengeledahan dikontrakan EM ditemukan 3 buku tebal yang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu.
Buku bertuliskan Tales from the Shadowhunter Academy dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. Buku tersebut dilihat dari daftar harganya Ringit.
Saat di introgasi EM sudah 6 kali mengambil dan mengantar sabu. Upah yang diterima EM tergantung pengambilan atau pengantar beratnya sabu. Setiap mengantar sabu 500 gram, EM mendapat upah Rp 600.000.
Dari keterangan EM juga telah menyerahkan sabu seberat 115,8 gram kepada pembeli AM di daerah Jakarta Pusat.
Selanjutnya Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan awalnya mencurigai L turun dari mobil taksi membawa tas yang berisi sabu seberat 89,30 gram. Tersangka L mendapat sabu dari EM ketika berada dalam mobil taksi.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun. (Sri S)