Dua wanita Eksploitasi Anak Jadi Pengemis di Tangkap Polisi

Jakarta-berantasnews,Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua wanita berinisial NH, 43, dan I, 35. Keduanya menjadi tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Handiningrat mengatakan, kedua tersangka mengekploitasi korban dengan memaksa mengemis, mengamen, berjualan koran, dan menjadi joki 3 in 1 di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru. Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat.

“Sangat memprihatinkan keadaan mereka. Anak-anak itu dipaksa bekerja dari pagi sampai sore. Ancaman hukuman tidak diberi makan jika mereka tidak melakukan hal tersebut,” kata Wahyu dalam konferensi persnya di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menciduk delapan orang dewasa dan mengamankan 17 anak-anak di beberapa lokasi di Jakarta Selatan. Salah seorang dari delapan orang dewasa diduga orang tua dari salah satu korban “I itu salah satu orang tua korban,” terang Wahyu.

Diungkapkan Wahyu, para tersangka mengutip pendapatan dari korbannya dari hasil mengamen dan joki 3 in 1 hingga Rp200 ribu per anak setiap hari. Sementara korban hanya diberi makan.

“Biasanya uang itu dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari seperti membeli kebutuhan pokok dan makanan,” ujarnya.

Hingga saat ini, 17 anak-anak di bawah umur dalam keadaan baik. Mereka akan mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurung di atas lima tahun penjara.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS