Dugaan Kegiatan Fiktif PPLK di Desa Jatireja Tahun 2020, Akan Jadi Sorotan Masyarakat
Kab.Bekasi – Dugaan kegiatan fiktif yaitu kegiatan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan senilai 92.188.500 pada tahun 2020 di Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi kini semakin terbuka dan jadi sorotan penegak hukum.
Dikatakan Ade Cahyadi sebagai Ketua BPD Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur, dirinya sudah menyampaikan kepada Kepala Desa terkait kegiatan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan pada APBDes tahun 2020 sebesar 92.188.500, dengan kode Rekening 3.04.04.
“Namun bila hal itu tidak ditanggapi, kami sebagai Ketua BPD akan melayangkan surat untuk meminta Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dari Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun Anggaran 2020 akhir, untuk acuan kami agar kami sebagai BPD tidak disalahkan oleh masyarakat” tegasnya kepada BrantasNews.com Selasa (09/03) dikantornya.
Menurut Ade, dirinya sebagai BPD ingin mengetahui bagaimana kepala desa dalam menggunakan anggaran, karena selama ini dirinya kalau tanda tangan selalu diburu – buru.
“Tanda tangan mah tanda tangan, tapi kegiatannya gimana ? orang Raperdesnya saja gak dibahas” kata Ade Cahyadi.
Ade berharap, sebagai Ketua BPD yang baru, di tahun anggaran 2021 ini agar lebih transparan lagi, ketika adanya APBDes itu kan adanya Rancangan Anggaran dulu, jadi jika ada mosi tidak setuju dari anggota akan kita sampaikan, mana yang dicoret dan mana yang harus ditambahkan.
“Jangan seperti tahun kemarin, ada pembahasan-pembahasan, namun gak ada bentuk konkrit kegiatannya mau pun bentuk SPJ nya,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Suwandi sebagai Kepala Desa Jatireja dan Edi Haryanto sebagai Kaur Keuangan, belum bisa diminta keterangannya, terkesan ada yang di tutup-tutupi. ( Sur/Budi )