Dugaan Kegiatan Fiktip di Desa Jatireja, LSM JEKO: Ini Catatan Buruk dan Jadi Pintu Masuk Penegak Hukum

Dugaan Kegiatan Fiktip di Desa Jatireja, LSM JEKO: Ini Catatan Buruk dan Jadi Pintu Masuk Penegak Hukum

Kab.Bekasi – Proyek Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (PPLK) tahun 2020 di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaaten Bekasi berpotensi terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk itu, Camat selaku yang diamanatkan oleh undang-undang untuk membina dan mengawasi aparatur Desa harus cepat bertindak sebelum persoalan itu masuk keranah hukum. Demikian dikatakan dewan pendiri LSM Jendela Komunikasi (JEKO), Bob HS ketika dikonfirmasi melalui WatsApp nya terkait adanya potensi kegiatan ganda dalam realisasi proyek tersebut.

Menurutnya, anggaran biaya proyek itu menggunakan Dana Desa dengan Kode Rekening 3.04.04 senilai Rp.92.188 500. Adapun dalam rinciannya digunakan untuk pengadaan perlengkapan di 18 POSYANDU. Namun dalam pelaksanaanya patut dipertanyakan karena bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Jika persoalan itu tidak segera ditindak lanjut oleh Camat maka menjadi catatan buruk dan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk memproses hal itu” tutur Bob.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Jatireja, Eko ketika dikonfirmasi di ruangan Kades terkait hal itu membenarkan. “Ya saya juga berharap agar pihak Desa transparan tentang penggunaan dana desa, terlebih terkait realisasi proyek itu dan soal itu sudah dilaporkan ke pa Camat” ucap Eko.

Ketua BPD itu pun berharap agar pihak Pemdes membuka komunikasi, tujuannya jika ada persoalan seperti ini dan ditanya teman teman wartawan, pihak BPD bisa menjawabnya.

Dilain hal, Kepala Urusan Keuangan Desa Jatireja,  Edi Haryanto ketika dikonfrmasi terkait adanya potensi itu mengatakan bahwa anggaran biaya proyek itu telah direalisasikan dan tidak ada perubahan dari awal sampai akhir, bahkan untuk RAB, APBDes dan PKA nya pun ada.

Namun sayangnya,  Edi Haryanto tidak bisa memperlihatkan apa yang diucapkannya itu.  Alasan Edi karena wartawan yang bertanya itu bukan warga Desa Jatireja.

Sementara itu, Camat Cikarang Timur, Ropi, ST ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa sedang ditanganinya langsung, “sudah kita panggil secara lisan dan tulisan”  tutur Camat.

Menurutnya, Kepala Desa Jatireja sudah kita panggil baik secara lisan maupun tulisan. Untuk menjelaskan persoalan itu serta membawa berkas atau data datanya. Begitu pun kepada kepala urusan (KAUR) keuangan desanya,  namun sampai sekarang belum ada kabar beritanya. Nah hari ini Kamis 25/03/2021 semua Kaur Keuangan desa se Kecamatan Cikarang Timur kita undang untuk Evaluasi mengenai anggaran saja gak ada yang datang dari pemerintahan Desa Jatireja.

“Maka untuk kedepan, sebelumnya ada pencairan anggaran dana desa, saya akan meminta untuk melengkapi administrasinya dan persyaratannya harus dipenuhi baru saya tanda tangan, agar tidak terjadi hal seperti ini lagi,” tegasnya. (budi/sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This