Edarkan Sabu, Dua pengangguran Digiring Polsek Kembangan
Jakarta – Satuan Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kembangan Utara, tepatnya di depan Pos RW 06 Jalan Basmol Raya Kembangan Utara, Kembangan Jakarta Barat, Kamis (28/04) lalu
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi barang haram
“Kita langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, bahwasanya di sekitar Pos RW 06 Kembangan Utara sering terjadi transaksi narkoba,”Kata Kompol Supriyadi, Senin (30/04/18)
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK melanjutkan, pihaknya yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang diketahui berinisial SN alias SM (20) dan MS alias BR (23). Kedua tersangka ini merupakan warga Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat
“Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan dua orang berinisial SN dan MS berikut barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram siap edar,”Lanjut Vernal
Dari keterangan tersangka, mereka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tidak mempunyai pekerjaan
“Apapun alasannya, perbuatan mereka tidak dibenarkan dan harus diproses melalui hukum yang berlaku,”Tambahnya
Atas perbuatannya, kedua pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ( heri )