Eks Dirjen Kemendagri Tersangka KPK

BN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyesalkan, mantan anak buahnya Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Ardian Noervianto menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adrian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Pernyataan ini disampaikan Tito melalui, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga. Dia mengungkapkan, Tito dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala kepada seluruh pimpinan komponen di lingkungan Kemendagri. Hal ini dilakukan untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Serta memperingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” kata Kastorius dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Dia menegaskan, Tito sebagai Mendagri sangat tegas dan berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi kepada siapapun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum, termasuk melakukan tindakan korupsi.

“Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual,” ucap Kastorius.

Oleh karena itu, Kemendagri menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri,” tegas Kastorous.

KPK sebelumnya menetapkan eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka. Dia menyandang status tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Andy Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugasnya itu, Ardian berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Sekitar Maret 2021, Andy Merya Nur yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021 sampai 2026 menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya sekitar Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andy Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Tersangka Andy Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Mochamad Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Untuk memuluskan pengajuan pinjaman itu, Ardian diduga meminta pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Ardian menyampaikan keinginannya itu kepada Laode M. Syukur yang diteruskan kepada Andy Merya Nur.

Tersangka Andi Merya Nur memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka Laode M. Syukur.

Uang Rp 2 miliar yang diberikan Andy Merya itu kemudian dibagi dua antara Ardian dan Laode M. Syukur. Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Sementara sisanya atau sebesar Rp 500 juta diterima Laode M. Syukur.

Atas penerimaan uang tersebut, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nurdisetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Mochamad Ardian Noervianto pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ( jawa pos )

CATEGORIES
TAGS
Share This