Fak. Hukum UNTAN πelar Fππ “Konstitusionalitas Pengaturan Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia.”
Pontianak – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak (FH UNTAN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Konstitusionalitas Pengaturan Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia.” Minggu (17/9/2023).
Adapun narasumber dalam kegiatan FGD ini adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang ahli dalam bidang kepegawaian, yaitu:
Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum. dan Priyo Saptomo, S.H., M.Hum. serta di moderatori oleh Hamdani, S.H., M.Hum., selaku Ketua Asosiasi Profesi Hukum dan Tata Negara (APHTN) HAN Kalimantan Barat. Dalam Focus Group Discussion ini menjelaskan serta mendiskusikan bahwa dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dinyatakan bahwa pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, penataan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI adalah hal yang penting. Penataan SDM TNI berkaitan dengan pengaturan pengangkatan dan pengakhiran masa dinas keprajuritan, termasuk usia pensiun. Menurut UU TNI, usia paling rendah untuk dapat diangkat menjadi prajurit TNI adalah 18 tahun, dan usia pensiun bagi perwira paling tinggi adalah 58 tahun dan bagi bintara serta tamtama paling tinggi adalah 53 tahun.
Ketentuan usia pensiun TNI pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah diputus dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021. Meskipun MK menolak permohonan pemohon, MK dalam pertimbangannya memerintahkan pembentuk Undang-Undang (UU) agar segera melakukan perubahan terhadap UU TNI untuk memberikan kepastian hukum.
Pemerintah (Kementerian Pertahanan) telah menyiapkan Naskah Akademik perubahan UU TNI, termasuk rencana perubahan Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit TNI. Ketentuan ini serupa dengan aturan batas usia pensiun Polri dalam UU Polri.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses perubahan UU TNI. Sementara itu, terdapat permohonan pengujian kembali terhadap Pasal 53 UU TNI di MK. Isu mengenai ketentuan batas usia bagi prajurit TNI menarik untuk dianalisis dari berbagai perspektif, sehingga perlu dilakukan diskusi pakar untuk melakukan tinjauan akademik terhadap model pengaturan batas usia pensiun TNI sebagai upaya memperkaya pemikiran bagi pengaturan ke depan.
Kegiatan FGD dihadiri oleh dosen dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat, termasuk Fakultas Hukum UNTAN, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Fakultas Hukum Universitas OSO, Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti, STIS Pontianak, Universitas Kapuas Sintang, IAIN Pontianak, dan STIH Singkawang, baik yang mengikuti secara offline maupun online.
Adapun tujuan dari Focus Group Discussion ini adalah untuk mendiskusikan konsep dan pengaturan batas usia prajurit TNI dalam perspektif hukum dan konstitusi dan melakukan analisis dan perbandingan terhadap berbagai pengaturan usia pensiun sebuah jabatan/kepegawaian.
Dari kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi terkait dengan pengaturan batas Usia Pensiun Prajurit TNI dalam perubahan terhadap UU TNI, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusi, dan juga keterkaitannya dengan Hak Warga Negara Indonesia, sehingga pengaturan mengenai Usia Pensiun Prajurit TNI tidak melanggar hak warga negara.
(Nurhuda)