Fitnah Demo Bayaran, Ahok Dilaporkan Pengusaha ke Polisi

Jakarta – Ketua Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano dan ratusan anggotanya melaporkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri. Hal itu karena Ahok melakukan fitnah. Dengan mengatakan di media kalo peserta aksi damai 411 merupakan peserta bayaran. Didampingi kuasa hukumnya Eggi Sudjana diterima Bareskrim jam 10 pagi.

Sam Aliano merasa tersinggung, sebagai peserta aksi dengan sekitar 2 juta orang difinah terima duit Rp. 500 ribuan. ” Saya ini pengusaha difitnah terima bayaran Rp. 500 ribu, bagaimana saya terima lima ratus ribu, cincin yang saya pakai ini enam ratus juta, bagaimana mau bayar peserta yang jumlahnya dua jutaan, ayo Pak Ahok bisa buktikan apa tidak” kata Sam Aliano.

Lanjut Sam ada tiga poin pada pelaporan fitnah Ahok. Yaitu meminta Ahok untuk membuktikan siapa yang telah memberikan uang bayaran sebesar Rp. 500 ribu kepada para peserta aksi damai yang jumlahnya kurang lebih 2 juta orang. Nilai dijumlahkan maka nilainya sebesar Rp. 1 triliun.
Kedua meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima uang bayaran sebesar Rp. 500 ribu tersebut.
Dan ketiga, Ahok telah menyudutkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mana ia sangat mengetahui tentang pemberian uang Rp. 500 ribu kepada para peserta aksi damai. Oleh karena itu Ahok harus bertanggung jawab bagaimana presiden republik Indonesia mengetahuinya. Jika Ahok tidak memberi penjelasan maka Ahok diduga melakukan kebohongan publik atau memberi keterangan palsu.
Hingga sekarang proses pelaporan di Bareskrim Polri masih berlangsung.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS