Formal Tolak Pembangunan Wihara Datangi Kantor DPRD KKR

Kubu Raya – Sejumlah warga yang mengaku dari Forum Masyarakat Desa Limbung (Formal) menggelar rapat mediasi bersama anggota DPRD kabupaten Kubu Raya di kantor DPRD di Jalan Wonodadi II, Kecamatan Sungai Raya membahas tentang adanya penolakan pembangunan rumah ibadah Wihara pada Jumat,(16/11/2018) pukul 10.30 wib.

Ketua Forum Masyarakat Desa Limbung Muhammad Bustanul Arifin kepada media ini mengatakan, penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah untuk Wihara yang dilakukan oleh warga sebenarnya bukan intoleransi, namun persoalannya terkait adanya persyaratan perijinan lingkungan yang diduga ada tandatangan yang dipalsukan sebanyak 10 orang dan dari 10 orang itu sudah membuat pernyataan yang dilampirkan foto copy KTP dan yang lainnya.

Dari rapat mediasi hari ini disepakati nanti akan dilakukan mediasi kepada pemkab Kabupaten Kubu Raya untuk kembali dilakukan musyawarah untuk mencari solusi. Kalau nanti ternyata tidak ditemukan solusi terpaksa kami akan menempuh jalur hukum.
“Saya berharap Pemkab Kabupaten Kubu Raya secepatnya mencarikan solusi terkait penolakan pembangunan rumah ibadah Wihara yang dilakukan oleh warga. Kita meminta pembangunan rumah ibadah dihentikan dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dicabut,”tukasnya.

Terpisah Lugito perwakilan dari Pemkab Kabupaten Kubu Raya kepada sejumlah wartawan mengatakan, pembangunan rumah ibadah Wihara yang ditolak oleh warga terkait adanya persyaratan yang dipalsukan, namun untuk mengetahui ada tidaknya persyaratan yang dipalsukan ranah nya harus melalui pengadilan. Biar nanti pengadilan yang menentukan ada tidak nya persyaratan yang dipalsukan. Kalau kami dari pemerintah hanya mengikuti aturan, kalau persyaratan untuk penerbitan ijin sudah lengkap ya kita terbitkan.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Yuslanik mengutarakan hasil rapat mediasi bersama warga, hasilnya nanti kembali akan dilaksanakan musyawarah bersama Pemkab. Kalau nanti kembali digelar belum juga mendapatkan kata mufakat kepada warga silahkan menempuh upaya yang lain atau melalui jalur hukum, karena menurut warga ada persyaratan yang diduga tanda tangan nya dipalsukan,”pungkasnya.(Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This