FSI dan FUI : Perppu Ormas Merupakan Suatu Kemunduran, Disarankan Untuk Ditinjau Kembali

Jakarta.- Forum Syuhada Indonesia (FSI) bersama Forum Umat Islam (FUI) menggelar acara Tasyakuran dan Halal Bihalal di Menteng Raya 58, Jakarta Pusat.

Panglima FSI Diko Nugroho dan Sekjend FUI Al-Khathath Kedua tokoh umat Islam tersebut yang dituduhkan Makar dalam melakukan aksi 313, kini telah ditangguhkan penahanannya.

Selain kedua tokoh tersebut yang terduga Makar, tampak hadir Andre Said dan Irwansyah yang juga pada aksi 313 tertangkap dugaan Makar dan ditangguhkan bersama.

Mereka ditangkap sebelum aksi 313 berlangsung. Oleh polisi dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Al-Khathath menjelaskan saat ditangguhkan dirinya, “soal penangguhan tidak dijelaskan sampai kapan batas waktunya. Saya juga diwajibkan lapor pada hari Senin dan Kamis, sampai saat ini saya melakukan wajib lapor selain itu juga saya sekaligus mejenguk teman-teman yang sampai saat ini masih ditahan. Banyak juga disana teman-teman saya yang berada di Blok A juga Blok B, baik di Mako Brimob dan di Rutan Narkoba, sebab sewaktu saya ditahan banyak mendapatkan teman baru,” kata Al-Khathath saat menghadiri acara Tasyakuran dan Halal Bihalal di Markas Besar FSI, Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, Sabtu (22/07/17).

Saya ambil hikmahnya dalam tahanan, saya mendapatkan banyak teman dan saudara yang membutuhkan pencerahan Islam.

Disinggung mengenai Perppu Ormas Al-Khathath menyarankan, “Mengenai Perppu ormas saya sarankan pemerintah khususnya kepada DPR untuk ditinjau kembali, karena dalam Perppu tersebut saya definisikan sumir. Jadi, ormas yang disebut anti pancasila itu yang mana dan yang berpancasila itu yang mana. Yang saya tahu dulu waktu pembahasan RUU Ormas, yang bertentangan dengan pancasila itu yang beridiologi Komunis, matrealis dan Liberal, itulah yang disebut bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Sekarang kok tiba-tiba HTI dibilang bertentangan dengan Pancasila, saya melihat itu penilaian yang subjektif tidak substansial. Kalau secara substansial, HTI itu kan dasarnya La’ilaha Ilallah yang artinya ketuhanan yang maha esa, Artinya HTI tidak anti Pancasila.

Justru, lanjut Khathath, “Perppu anti Pancasila layak diterapkan kepada ormas-ormas yang Tuhannya lebih dari satu atau sama dengan nol, alias tidak bertuhan. Itulah yang lebih layak dibubarkan demi hukum,” tegas Sekjend FUI.

Untuk persoalan tuduhan Makar, saya tidak menerima dan saya adalah korban Makar. Siapa yang Makar saya sendiri tidak tahu, tapi saya yakin orang-orang yang Makar terhadap Ulama dan Pimpinan Ormas Islam atau terhadap Islam itu sendiri, mereka yang membuat Makar Allah akan balas. Maka hati-hati bila Makar terhadap Islam dan kaum Muslimin.

Panglima FSI Diko Nugroho, juga mengatakan hal yang sama, sampai hari ini Ormas Islam sangat mendukung Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.

“Untuk itu hadirnya Perppu tersebut merupakan suatu kemunduran bagi hukum di Indonesia. Bagi saya apakah adanya Perppu ini menjawab persoalan keresahan bangsa atau menambah persoalan untuk bangsa ini,” pungkas Diko.

Padahal Pancasila sendiri ialah produk dari para Ulama sesuai dengan nafas-nafas Islam yang terkandung dalam Pancasila. (Elwan)

CATEGORIES
TAGS
Share This