GADIS DIBAWAH UMUR DISETUBUHI HINGGA HAMIL
Bojonegoro – MMD bin SMD (42) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, dimana berdasarkan pengakuannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali dan korban saat ini diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan, diduga korban telah merencanakan perbuatannya.
Dugaan tersebut didasarkan adanya fakta, bahwa setelah melakukan perbutan persetebuhan tersebut, tersangka berupaya agar korban tidak hamil dengan cara memberikan obat berupa pil yang diduga obat anti hamil (pil kontrasepsi), berikut petunjuk tentang cara minum obat yang ditulis tersangka pada secarik kertas, yang diberikan kepada korban.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebnyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.
“Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dibeli dari salah satu toko obat yang berada di dalam Kota Bojonegoro,” terang AKP Mashadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, kronologi persetubuhan tersebut bermula pada hari Jumat (07/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu, korban sedang melihat televisi di rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban. Saat itu korban hendak membukakan pintu rumah bagian depan namun tersangka sudah masuk melalui pintu samping dan langsung mendekap tubuh korban serta membekap mulut korban dengan kedua tangannya.
Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak bilang pada ibunya, yang selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban dan setelah tersangka melakukan persetubuhan, tersangka mengancam lagi korban, bahwa jika korban bilang pada orang lain, maka korban akan dibunuh oleh tersangka.
Setelah melakukan persetubuhan yang pertama, pada hari Jumat (25/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara yang hampir sama tersangka kembali melakukan perbuatannya pada korban untuk yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka, korban tidak berani bilang pada siapapun, namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.