Gara-gara Menulis Kata yang tidak Pantas Di Photo Jokowi Dan Nikita Mizarni Seorang Pemilik akun Facebook berurusan dengan polisi

berantasnews Jakarta

Pemilik akun Facebook @ypaonganan, Yulianus Paonganan, ditangkap polisi karena dugaan menyebarkan tulisan berunsur pornografi pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana yang terdapat pada tulisan #papadoyanl***e di foto tersebut.

Selain tulisan di foto itu, Yulianus telah lebih dari 200 kali menulis kata dalam tag tersebut sejak 12 Desember 2015,

“Tindakan itu memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” papar  Agus,

“Dari sisi UU Pornografi, yang bersangkutan diduga memproduksi, membuat, dan menyebarkan konten pornografi. Sementara itu, dari sisi UU ITE, dia telah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat ketindakan aksusila,” Lanjut Agus di Kompleks Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) pagi.

Agus juga mengatakan, penjemputan paksa tersangka di Jalan Rambutan Pejaten, Jakarta Selatan,  Pada Kamis subuh, itu berdasarkan laporan yang dilakukan oleh dua orang. karena demi keamanan si Pelapor. Identitas sang pelapor masih di rahasiakan.

“Pelapornya bukan Pak Jokowi, melainkan ada dua orang yang tidak dapat kami sebutkan,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, Yulianus terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.(B-03)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS