Gas Elpiji 3 KG Dijual Diatas Harga Eceran Tertinggi

Pangkalpinang – Minimnya pengawasan PERTAMINA terhadap Agen dan Pangkalan menyebabkan harga gas 3 KG dipasaran Kota Pangkalpinang menjadi langka dan tidak tepat sasaran serta dijual bebas di atas harga eceran tertinggi/ HET, yaitu berkisar Rp.21.000,0 sampai dengan Rp.25.000,0 pertabung sedangkan HET yang ditetapkan oleh pemerintah untuk wilayah Kota Pangkalpinang adalah Rp.15.900,. pertabung.

Persedian gas 3 kg di pangkalan-pangkalan milik PERTAMINA hanya tersedia dalam waktu singkat, dalam hitungan jam gas elpigi 3 kg sudah habis terjual sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpigi 3 kg dengan harga subsidi hanya bisa gigit jari dan terpaksa membeli di toko-toko dengan harga jauh melebihi harga HET. Sudah menjadi rahasia umum jika gas elpigi 3 KG lebih mudah di dapati di toko-toko dari pada di pangkalan- pangkalan milik PERTAMINA.

Saat ini masyarakat miskin/ usaha kecil semakin sulit mendapatkan gas 3 kg di pangkalan-pangkalan. Di karenakan waktu pendistribusi dari agen ke pangkalan selalu berubah-rubah misalnya pengiriman gas 3 kg dari agen ke pangkalan kadang dikirim pagi, siang, magrib ataupun malam, terkadang masyarakat sekitar sedang melakukan sholat magrib dan ada pangkalan hanya menerima 50 tabung perminggu sedangkan kebutuhan gas bersubsidi di wilayah tersebut lebih banyak.

Diduga banyak pangkalan yang berpindah alamat untuk menghindari masyarakat membeli dengan harga HET. Yang lebih parahnya lagi diduga adanya pangkalan milik agen (bisnis monopoli) dan sudah dapat diduga jika pangkalan milik agen tersebut akan mendapatkan kiriman gas elpigi 3 kg berlipat ganda dibandingan pangkalan- pangkalan lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat miskin. Pangkalan yang diduga milik agen tersebut mendapat kiriman gas 3 kg sebanyak 100 tabung setiap harinya, padahal pangkalan yang diduga milik agen tersebut jelas-jelas melanggar aturan dalam pendistribusiannya, salah satu contoh, pembeli gas 3 kg tersebut adalah orang-orang yang sama setiap harinya. Diduga ada agen dan pangkalan menjual gas 3 kg lintas kabupaten kota.

Pembagian tabung gas 3 kg gratis dari pemerintah pusat kepada masyarakat miskin dan usaha kecil merupakan program peralihan dari minyak tanah ke gas 3 kg, Banyaknya peredaran tabung gas 3 KG ilegal maka gas 3 KG yang menjadi hak masyarakat miskin dan usaha kecil menjadi langka. Praktek jual beli tabung gas 3 kg ilegal milik pemerintah ini sudah lama terjadi tanpa ada sanksi dari pihak manapun. Diduga pertamina, agen dan pangkalan bermain dengan mafia untuk menjual dan memperbanyak tabung kosong elpigi 3 KG milik negara akibatnya orang-orang yang tidak berhak menggunakan tabung gas 3 kg dengan mudah mendapatkannya seperti rumah makan, restauran, cafe, catering dan laundry.

Sesuai ketentuan pemerintah, rumah tangga miskin dan usaha kecil hanya mendapatkan satu tabung gas 3 kg secara gratis sedangkan agen dan pangkalan ditunjuk oleh pemerintah sebagai satu-satunya pendistribusi gas 3 kg yang diatur sesuai kontrak dengan PERTAMINA, Selain yang tidak disebutkan tadi di atas dilarang memiliki tabung gas 3 kg lebih dari dua tabung, apabila ada masyarakat/ pelaku usaha/ institusi yang melanggar apalagi menyalah gunakan penggunaan gas 3 kg dapat dikenakan hukuman pidana.

diharapkan jika masyarakat yang tadinya mendapatkan gas 3 kg dari pemerintah secara gratis sekarang sudah mampu agar tabung gas 3 kg milik negara tersebut dapat di kembalikan kepada negara sehingga dapat dipergunakan untuk masyarakat miskin lainnya.

Kepada penegak hukum agar lebih tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat miskin dan usaha kecil yang diberikan oleh negara sehingga hak-hak tersebut tidak dirampas oleh orang-orang-orang kaya, pengusaha yang dapat merugikan keuangan negara. ( imwn )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS