Gelar Ekspose di Depan Kamar Jenazah, Kapolri Ingin Beri Pesan Khusus kepada Bandar Narkoba
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, menggelar rilis pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di depan Kamar Jenazah Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta, Jumat (06-12-2016).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, yang didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan pejabat Kepolisian lainnya.
Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, rilis sengaja dilakukan di depan kamar jenazah untuk memberikan pesan khusus kepada para bandar narkoba.
“Saya minta eksposenya di tempat ini, di depan Kamar Jenazah Rumah Sakit Polri ini, sekaligus untuk memberikan pesan kepada pelaku-pelaku narkotik, terutama bandar-bandar narkotik, saya minta stop untuk melakukan aksi merusak generasi bangsa Indonesia. Jika tidak, pasti akan menghadapi langkah-langkah tegas Kepolisian,” kata Jenderal Pol Tito Karnavian.
Sebelumnya Kapolri menyatakan telah berpesan kepada jajarannya agar jangan segan-segan dan ragu-ragu melakukan tindakan sesuai SOP bila tersangka terutama para banadar narkoba, termasuk warga negara asing jaringan narkotik internasional, untuk melakukan tindakan tegas bila perlu lakukan tindakan yang maksimal.
Dalam rilis, Kapolri menjelaskan, pada Kamis (05-01-2017), pihak Bea Cuka Soekarno-Hatta berhasil mengamankan KLV, seorang perempuan warga negara Tanzania, karena membawa 20 kapsul methamphetamine (sabu) dengan total 138 gram yang disimpan di celana dalam.
Selain itu, KLV mengaku menelan 66 kapsul lainnya. Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 86 butir sabu atau total semuanya 610 gram.
“Memang belum sampai 1 kg. Tapi ini, menurut saya, langkah-langkah bagus untuk mengungkap jaringan ini,” kata Jenderal Pol Tito Karnavian.
KLV juga mengaku diperintahkan oleh pacarnya, seorang warga negara Uganda bernama Bross yang berdomisili di Malaysia, untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia, dan selanjutnya menyerahkannya kepada anggota sindikat lainnya pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
Bertolak dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melaksanakan controlled delivery bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan berhasil menyergap CCI, seorang warga negara Nigeria dan MCA warga negara Nigeria yang ditugaskan mengambil narkoba. CCI dan MCA melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka. MCA tewas di tempat.
Selain itu, dalam kasus lain, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Tangerang-Jakarta- Bekasi-Depok-Bogor. Petugas berhasil mengamankan 549 kg ganja dan 15 orang tersangka, 14 laki-laki dan 1 perempuan.