Genap Ganjil 5 Hari 1522 Pelanggar
BN, Jakarta – pemberlakukan kawasan ganjil-genap, selama 5 hari polisi menilang 1.522 pelanggar. Namun, jumlah pelanggar menurun selama pemberlakuan hingga 30 persen.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pada hari kelima, yakni Senin, 5 September 2016 kemarin, polisi menilang 174 kendaraan yang masuk ke kawasan ganjil-genap. Dibandingkan hari keempat, jumlah pelanggar mengalami penurunan.
“hari sebelumnya, jumlah pelanggar 249. Ini pelanggaran mengalami penurunan hingga 30 persennya. Masyarakat sejauh ini sudah memahami aturan tersebut,” ujarnya pada Sindonews, Selasa (6/9/2016).
Ia menambahkan, polisi yang mengawal jalannya sistem ganjil genap itu pun sudah tak segan lagi melakukan penindakan secara tegas dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Sebab, hingga saat ini, masih terdapat pelanggar yang coba-coba melawan aturan tersebut.
“Untuk jumlah total selama lima hari, ada 1.522 kendaraan yang kami tindak tegas. 1.043 SIM dan 478 STNK kami tahan,” tuturny.