Germas PPA Korwil Aceh Desak DPO Pencabulan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

Germas PPA Korwil Aceh Desak DPO Pencabulan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

BN – Gelora Kemasyarakatan Peduli Perempuan dan Anak  (Germas PPA) Korwil Aceh mendesak pihak kepolisian untuk menangkap ZR (65), terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan ZR masuk ke dalam DPO berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024.

Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Tengah, hingga hari ini belum menemukan titik terang. Terduga pelaku masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Ketua Germas PPA  Korwil Aceh, Saiful Amri, pelaku asusila anak di bawah umur berlaku lex specialis Undang-undang Perlindungan Anak, termasuk extra ordinary crimes. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan Anak.

“Kami berharap pihak Polres Aceh Tengah dapat segera menangkap ZR, agar rasa was-was korban dapat terobati, banyak pihak yang turut memberi perhatian terhadap kasus ini,” kata Saiful, Minggu (1/1/2025).

Diketahui sebelumnya, kasus ini terkuak saat korban yang masih berusia 15 tahun, pada 29 September 2024 lalu sekira pukul 11.30 WIB, terlihat oleh warga masuk ke dalam gubuk kebun milik pelaku. Saat itu, ayah korban bertanya tentang keberadaannya di gubuk kebun. Sang ayah terkejut saat mendengar pengakuan korban yang sudah berulang kali mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Sang ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This