Golput dan Akal Sehat Rocky Gerung

BN – Pernah suatu hari Om Julius Ustman ( alm ) bersilaturahmi ke rumah kami, Om Julius Usman di kenal sebagai tokoh HMI pencetus Golput di masa awal orde baru berkuasa , Kebetulan Om Julius Usman dan My Father ( alm ) itu sudah sahabatan sejak masih di SMA Negri 2 jakarta pusat , kebetulan My Grandfather yg jadi Kepala Sekolahnya di SMAN 2 , kala itu saya ingat , My Father menceritakan kepada Om Julius Ustman, bahwa my Father baru ditelp oleh sahabatnya yang lain yaitu Om Erry Riyana Hardjapamekas yang baru dianggkat jadi salah satu komisioner KPK , my Father diminta untuk menjadi salah satu penyidik KPK yang faham mengenai keuangan negara, tapi dengan alasan usia dan kesehatan, myFather menolaknya secara halus.

Membahas Masalah Golput, sekilas Om Julis Ustman menyampaikan , bahwa sebuah negara harus ada suara GOLPUT kalo tidak ada itu menandakan bahwa negara tersebut adalah negara OTORITER, hampir mirip mirip yang disampaikan oleh Rocky Gerung di acara YLBHI pada sekitar tahun 1996-1997 yang kami juga hadir, ketika kami masih jadi Mahasiswa Fakultas Hukum.

Golput jika dihadapkan pada sebuah sistem politik demokratis, tidak harus dinilai sebagai bentuk merosotnya partisipasi politik (political decay) dalam sebuah masyarakat. Partisipasi politik sendiri, menurut AKAL SEHAT, tidak harus diukur oleh meningkatnya jumlah orang yang datang ke TPS-TPS untuk memberikan suara mereka, tetapi cara pandang mereka yang aktif dalam dunia politik, termasuk ikut serta dalam lembaga-lembaga sosial-politik, keagamaan, organisasi profesi dan bisnis atau organisasi kemasyarakatan adalah bentuk dari sebuah partisipasi politik.

Intinya Rocky gerung kala itu berpendapat bahwa Bagi yang punya AKAL SEHAT, Golput jangan dijadikan persoalan apatisme politik , maka yang ada dalam sebuah masyarakat tidak harus dirisaukan sebagai bagian ketidakberhasilan pemerintah dalam membangun sebuah sistem yang demokratis.

Bagi Rocky gerung kala itu , sikap apatis terhadap politik bisa bermakna positif sepanjang bertujuan untuk fleksibilitas sistem politik. Terlebih, bahwa kegiatan partisipasi politik warga yang terlampau “aktif” justru bisa saja berdampak negatif, karena bisa jadi akan menimbulkan pertikaian yang berlebihan, fragmentasi bahkan instabilitas sosial.
Jakarta , 29 Jumadil Awwal 1440 H

Penulis : Noor Fajar Asa
Kantor Hukum IBEN , Kav Grand Panglima Polim No 88 , Jl Panglima Polim , Jakarta Selatan

CATEGORIES
Share This