Gugatan Agar Pers Terlepas Dari Kriminalisasi, Dewan Pers Tak Penuhi Panggilan Pengadilan
Jakarta – Maraknya wartawan akhir akhir ini dipidana atas tulisannya sejak Dewan Pers ditinggal Prof. Bagir Manan dari jabatan Ketua, Dewan Pers dinilai telah gagal melindungi Pers sesuai kaedahnya. Kini Dewan Pers digugat oleh organisasi wartawan di Jakarta, gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) juga didukung oleh beberapa pemilik media dan ribuan wartawan, Rabu, (09/5), sesuai relaas panggilan resmi pengadilan sidang perdana tanggal 09 Mei 2018, pukul 09.00 wib.
Hingga pukul 14.00 WIB dari jadwal, akhirnya persidangan dimulai, dipimpin oleh majelis hakim Abdul Kohar, SH, MH, tanpa kehadiran dari tertugat (Dewan Pers – red) tanpa alasan yang jelas.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas dan Asterina Batubara menunjukkan bukti surat kuasa penggugat atas nama Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, dan Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke.
Kemudian Ketua Majelis Hakim selanjutnya mengecek melalui staf pengadilan tentang surat panggilan (relaas) kepada Dewan Pers sudah diterima instansi tersebut atau belum, ternyata dipastikan suratnya sudah diterima oleh pihak Dewan Pers.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan memutuskan bahwa sidang perdana itu dinyatakan sah, dan akan melayangkan panggilan kedua kepada Dewan Pers untuk hadir pada persidangan kedua nanti. Sidang berikutnya diputuskan akan digelar pada hari Senin, 21 Mei 2018 mendatang.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas memberikan keterangan persnya menjelaskan bahwa maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk meminta aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
“Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku, tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” urai Dolfie Rompas.
Rompas juga menegaskan bahwa gugatan ini penting dilakukan agar pers Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi. “Beberapa kebijakan Dewan Pers di lapangan telah menjadi pintu masuk adanya kriminalisasi terhadap para wartawan. Bahkan, pada beberapa kasus terlihat bahwa Dewan Pers secara sengaja mendorong kriminalisasi wartawan dengan memberikan rekomendasi agar warga pengadu melaporkan wartawan ke polisi,” imbuh Dolfie.
Sementara, Ketum DPP SPRI mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena sekarang ini Dewan Pers sudah menjelma menjadi Departemen Penerangan jaman orde baru. Aturan kewajiban verifikasi terhadap perusahaan pers dan organisasi pers, menurut Mandagi, adalah tindakan yang tidak ubahnya seperti kewajiban Surat Ijin Usaha Penerbitan atau SIUP di era Departemen Penerangan sebagai syarat pendirian media, yang sekarang implementasinya berbentuk verifikasi media versi Dewan Pers.
“Kedua kebijakan Dewan Pers tersebut berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi,” tegas Mandagi kepada awak media.
Terbukti, lanjut Mandagi, Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian karena pertimbangannya bahwa wartawan yang membuat berita belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi. “Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada sidang hari ini. “Saya yakin Dewan Pers sadar akan kesalahan yang dibuatnya. Seharusnya dia mengakui kesalahannya dan membatalkan sendiri kebijakan yang salah kaprah itu. Ini lebih baik daripada nanti pengadilan yang menggugurkan kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang bukan merupakan kewenangannya,” ujar jebolan Lemhanas ini kepada awak media.
Lalengke juga menghimbau kepada Dewan Pers agar tidak mangkir pada panggilan sidang kedua mendatang. “Seharusnya Dewan Pers memberi contoh yang baik dengan menghadiri sidang,” tegasnya lagi.
Terkait hal ini, hingga berita ini dinaikkan, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo belum memberikan keterangan resminya. (Red)