Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok Diumumkan Besok

Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan akan menutup kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama jika tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam gelar perkara.

“Kalau nggak ada tindak pidana, berhenti. Kalau ditemukan (unsur tindak pidana) maka kita lanjutkan,” kata Komjen Pol Ari Dono.

Namun pelapor bisa melaporkan kasus yang sama dengan laporan baru ke polisi. “Itu hak orang mau laporkan, kalau objek sama nggak bisa lagi,” katanya.

Komjen Pol Ari mempersilakan bagi Ahok untuk mengajukan praperadilan apabila nantinya penyidik menyimpulkan ada unsur dugaan tindak pidana dan meningkatkan status Ahok sebagai tersangka.

“Ada hak dari semua melakukan hak hukum,” katanya.

Komjen Pol Ari mengaku belum bisa memberikan kesimpulan terkait gelar perkara ini apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. Pasalnya, penyidik masih memaparkan hasil keterangan dari sejumlah pelapor dalam kasus Ahok

“Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor, jadi kurang lebih ada sembilan pelapor itu pada prinsipnya sama, baru kemudian pelapor,” katanya.

Lebih lanjut, Komjen Pol Ari mengatakan penyidik Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus Ahok, Rabu (16-11-2016) besok.

“Besok. Tidak bolek lebih dari dua hari,” kata dia.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang memimpin sidang menyebutkan, saat ini penyidik masih memaparkan barang bukti dengan memutar video dan membacakan bagian penting atau esensi pada hasil wawancara sekitar 40 saksi.

“Memang yang hadir hari ini tidak semua, perwakilan saja. Yang dibacakan dari pelapor ada enam, terlapor ada enam, penyidik ada lima ahli. Nanti setelah dari penyidik itu pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan, koreksi mungkin ada bukti ditambahkan diberikan ke penyidk,” kata Komjen Pol Ari.

Hari ini belum akhir penyelidikan, tapi, penyidik tengah belanja masalah. Apa ada tambahan lagi. Nanti selesai dari ini dikumpulkan informasi dan akan ditutup dan dilaksanakan perumusan. Untuk itu, akan diberikan rekomendasi pada penyidik.

“Apakah gelar perkara cukup bukti sehingga dilanjutkan atau bukan tindak pidana sehingga dianggap selesai,” tambahnya.

Sampai dengan saat ini, gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama masih terus dilakukan. Namun sayang, gelar perkara berlangsung tertutup untuk umum.

Tercatat sedikitnya, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara. Kemudian hanya ada satu orang yang mewakili pihak terlapor, yakni pengacara Ahok, Sirra Prayuna, serta 16 saksi ahli, di antaranya lima saksi ahli dari Polri, lima saksi ahli dari terlapor, dan enam saksi ahli dari pelapor.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS