Hati-hati jika ingin melakukan take over mobil di bawah tangan.
berantasnews,Jakarta
Mobil adalah benda bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya, dengan cara take over atau pengalihan kredit.
Take over biasanya didasari perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak pertama menyerahkan mobil kepada pihak kedua, dan pihak kedua menyanggupi untuk melanjutkan angsuran kredit mobil yang dilakukan pihak pertama.
Tapi pada kenyataannya, banyak masyarakat yang melakukan take over di bawah tangan kepada pihak ketiga, yakni tanpa sepengetahuan bank/leasing sebagai pihak pertama yang melakukan perjanjian dengan pihak kedua (pemilik mobil).
Beberapa faktor atau penyebab yang membuat pemilik mobil melakukan take over diantaranya, karena kesulitan ekonomi sehingga tidak bisa melanjutkan angsuran kredit. Selain itu, takut disita oleh pihak bank/leasing karena kreditnya macet, mencari keuntungan dan memanfaatkan atau mendapat fasilitas kredit mobil dari pihak lain.
Salah satu anggota Reskrimum Polda Metro Jaya mengimbau, take over mobil sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini untuk mencegah apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran, karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian.
Dijelaskan pula, bahwa take over mobil di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH), karena mobil tersebut merupakan barang/benda jaminan hutang debitur kepada pihak bank/leasing. Bank/leasing dapat menuntut ganti rugi kepada debitur untuk melunasi hutangnya meskipun mobil tersebut sudah berpindah tangan.
Take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Pasal 1365 bahwa menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.(BN)