Imigrasi Malang Amankan-WN Tiongkok, Dirjen : Jangan Salahgunakan Bebas Visa Kunjungan
MALANG – Zu Zhigang (41) seorang warga negara (WN) Tiongkok diamankan Imigrasi Klas I Malang karena melanggar izin tinggal selama di Indonesia. Pria ini tertangkap tangan petugas saat memberikan pelatihan pembuatan filter di PT Mulia Usaha Bersama, Singosari, Kabupaten Malang.
“Tertangkap tangan, dari dokumen yang ditemukan ada pelanggaran,” kata Kepala Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono kepada wartawan di kantornya Jalan Panji Suroso, Jumat (17/11/2017).
Novianto menjelaskan, pihaknya menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Su Zhigang.
“Alat bukti berupa paspor dan izin tinggal. Tersangka memiliki izin tinggal keimigrasian BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang disalahgunakan untuk bekerja,” beber Novianto.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa Shu Zigang masuk ke Indonesia sejak 20 Oktober 2017 melalui Bandara Juanda. Saat tertangkap tangan, tersangka tengah memberikan pelatihan berupa penggunaan mesin pembuatan filter rokok, yang memang diproduksi pabrik tersebut.
“Selama di Malang yang bersangkutan tinggal secara berpindah-pindah hotel,” jelas Novianto.
Diungkapkan, pelaku seharusnya menggunakan KITAS, sebagai ijin untuk bekerja yang biasanya diberikan kepada pekerja untuk 30 hari masa kerja.
Sementara BVK yang dimiliki, seharusnya tidak digunakan di lokasi pabrik dan melakukan aktivitas bekerja atau memberikan pelatihan.
“Kami lakukan penyidikan untuk proses projustisia dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 122 butir a tentang penyalahgunaan izin tinggal dan atas perbuatannya diancam 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dirjen : Jangan Salahgunakan BVK
Sementara itu Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menjelaskan upaya yang dilakukan Kakanim Malang ini adalah pelaksanaan Kebijakan Ditjen Imigrasi untuk mengevaluasi pemberian BVK (Bebas Visa Kunjungan) bagi WNA yg akan datang ke Indonesia.
“Namun, ya itu tadi disalahgunakan untuk bekerja tanpa izin dari Kemenaker dan Izin tinggal terbatas untuk kepentingan bekerja di Indonesia dan IMTA yang harus dimiliki perusahaan yg menjadi sponsor WNA yg bekerja tanpa melengkapi izin izin untuk bekerja,” kata Dirjen Imigrasi tadi malam.
Menurut jenderal polisi bintang dua itu, Kerja sama Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan Ditjen Binwas dan Ditjen Binapenta Kemenaker didukung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota juga Provinsi sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya pencegahan.
“Bukan hanya penindakan dan penegakkan hukum semata, sehingga tidak ada istilah kecolongan. Jadi perlu kerjasama sinergis dan komprehensif,” kata Ronny F. Sompie. (Ben)