Imigrasi Soetta Berupaya Terus Rapatkan Barisan Dengan Instansi Penegak Hukum

Jakarta – Kantor Imigrasi kelas I khusus Soekarno Hatta berupaya terus merapatkan barisan, berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya terkait pengawasan orang asing melalui rapat pengawasan timpora.

Rapat ini membahas atas tindak tanduk yang dilakukan warga negara asing di wilayah kerjanya, dimulai dari keberadaan dan kegiatan apa saja yang dilakukan warga negara asing tersebut serta dalam rapat ini sekaligus mensosialisasikan e-manifest dan I-Gateway.

Kehadiran kita semua di tempat ini adalah merupakan suatu bentuk komitmen dan kesepahaman tentang pentingnya pengawasan orang asing di wilayah Indonesia untuk memastikan agar keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat tercipta kondisi aman, tertib dan tetap mengedepankan kedaulatan bangsa dan negara.

Sebagaimana diketahui bahwa peningkatan mobilitas penduduk dunia antar negara menimbulkan banyak dampak, baik yang menguntungkan maupun merugikan kepentingan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan adanya kemudahan perlintasan antar negara menjadikan batas-batas antar negara tidak terlihat jelas (borderless society). Peningkatan arus lalulintas orang, barang dan jasa dari dan ke wilayah Indonesia tentu dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta modernisasi masyarakat.

Disamping itu kita tidak dapat menafikan dampak negatifnya terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan sebagai pilar ketahanan nasional. Untuk mengeliminir dampak negatif tersebut. penegakan hukum keimigrasian maupun penegakan hukum pidana lainnya adalah mutlak untuk dilaksanakan.

Jum’at (24/11/2017) di Bandara International Hotel. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil DKI Jakarta Agus Widjaja dan juga dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Barat yang disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta yang akrab disapa enang.

Instansi Penegak Hukum yang tergabung dalam keanggotaan timpora yang berada di wilayah kerja Bandara Udara Soekarno Hatta dan dua kecamatan yang berada di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat juga menghadiri kegiatan rapat ini.

Pada kesempatan ini disampaikan bahwa Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden RI. Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Peraturan tersebut telah menjawab kekosongan hukum peraturan sebelumnya, tentang pengaturan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia yang ditegaskan di dalam Pasal 28 G Undang-undang Dasar dan Pasal 25-27 Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Jelas maksud dari kegiatan kita hari ini adalah untuk memahami dan melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh peraturan tersebut.

Disisi lain terus meningkatnya kejahatan internasional (international crime) dan kejahatan transnasional yang terorganisir seperti people smuggling, trafficiking, trrorism, money laundering dan kejahatan lainnya seperti Narkoba dan larangan bawa binatang,  menjadi perhatian dan isu penting bagi negara-negara di dunia dalam mengelola lalu lintas keluar masuk wilayah suatu negara yang juga menjadi pembahasan kita kali ini. (Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS