Inilah Rincian Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota/Kabupaten se-Jawa Barat

Inilah Rincian Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota/Kabupaten se-Jawa Barat

BN – Zakat fitrah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan saat bulan Ramadhan tiba. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk mensucikan diri.

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasonal (BAZNAS) dijelaskan Al-Kâsâni rahimahullah mengatakan:  “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlak dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda,”.

Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M yang tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023. Jumlah besaran zakat fitrah di Jawa Barat  berupa bahan pokok seperti beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan sebagai uang akan disesuaikan dengan harga pasar beras di kota/kabupaten setempat.

Berikut jumlah besaran zakat fitrah 2023 di kota dan kabupaten se-Jawa Barat:  Lingkungan BAZNAS  Provinsi Jawa Barat Rp.  32.500,-  Kabupaten Bandung sebesar Rp32.500,-  Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp30.000,-  Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000,-  Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000,-  Kabupaten Ciamis sebesar Rp30.000,-  Kabupaten Cianjur sebesar Rp34.000,- atau Rp62.000,-  Kabupaten Cirebon sebesar Rp30.000,-  Kabupaten Garut sebesar Rp35.000,-  Kabupaten Indramayu sebesar Rp30.000,-  Kabupaten Karawang sebesar Rp35.000,-  Kabupaten Kuningan sebesar Rp30.000,-  Kabupaten Majalengka sebesar Rp32.500,-  Kabupaten Pangandaran sebesar Rp30.000,-  Kabupaten Purwakarta sebesar Rp32.500,-  Kabupaten Subang sebesar Rp35.000,-  Kabupaten Sukabumi sebesar Rp32.500,-  Kabupaten Sumedang sebesar Rp32.500,-  Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp30.000,-  Kota Bandung sebesar Rp32.500,-  Kota Banjar sebesar Rp32.500,-  Kota Bogor sebesar Rp45.000,-  Kota Bekasi sebesar Rp40.000,-   Kota Cimahi sebesar Rp32.500,-  Kota Cirebon sebesar Rp42.000,-  Kota Depok sebesar Rp45.000,-  Kota Sukabumi sebesar Rp33.000,-  Kota Tasikmalaya sebesar Rp35.000,

CATEGORIES
TAGS
Share This