Intelkam Polsek Sungai Kakap Utamakan Unit Pelayanan Pembuatan SKCK
Kubu Raya – Dalam meningkatkan mutu Pelayanan Prima kepada masyarakat, anggota sat Intelkam Polsek Sungai Kakap, utamanya dalam unit pelayanan SKCK(Surat Keterangan Catatan Kepolisian), melaksanakan Pelayanan dan pembuatan SKCK yang sangat mudah diakses oleh masyarakat.
Kanit Intelkam Polsek Sungai Kakap Ipda Ratno saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Sabtu (13/10/2018) mengatakan, Unit SKCK beroprasional selama 6 hari kerja, yaitu Hari senin sampai dengan Hari sabtu, dengan Jam Operasional Pelayanan sebagai berikut,”Senin-Kamis Jam 08.00 WIB s.d 14.00 WIB dan Istirahat Jam 12.00 s.d 13.00 WIB, Jum’at Jam 08.00 WIB s.d 14.30 WIB
Istirahat Jam 11.30 WIB s.d 13.00 WIB Sabtu Jam 08.00 WIB s.d 11.00 WIB.
Demi kelancaran pembuatan SKCK, pastikan persyaratan untuk pembuatan SKCK anda lengkap seperti, Pembuatan SKCK Baru, Pemohon membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, Pemohon membawa fotokopi KTP sesuai dengan domisili yang tertera pada surat pengantar dari Kantor Kelurahan / Desa, Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga, Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir, Pemohon membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar menggunakan Background warna merah, Pemohon mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
Dan yang kedua dengan memperpanjangan SKCK yaitu, Pemohon membawa lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun), Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM, Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga, Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir, Pemohon membawa pas foto terbaru berukuran 4×6 sebanyak tiga lembar dengan menggunakan Background merah, Pemohon mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Hal yang perlu diingat adalah Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS, serta pembuatan Visa atau keperluan lain yang bersifat antar negara.
Selain itu, Polsek Sungai Kakap menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP pemohon, Seperti diketahui, istilah SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), Surat tersebut diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.
SKCK mempunyai masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan, Namun, SKCK ini dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Setelah semuanya persyaratan lengkap maka persyaratan tersebut diberikan kepada petugas SKCK untuk diproses lebih lanjut dan biaya pembuatan SKCK sesuai peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri adalah sebesar Rp. 30.000,-
“Pembuatan SKCK sangatlah cepat, hanya dalam waktu 7 menit saja SKCK Pemohon sudah bisa diterbitkan. Pelayanan Prima kepada masyarakat memang kami tekankan kepada petugas khususnya bidang pelayanan sesuai dengan Misi Kapolresta Pontianak Kota yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan prima dan kepercayaan publik kepada Kepolisian RI” Ujar Kanit Intelkam Polsek Sungai Kakap Ipda Ratno.(dedy/Ismail)