IPW : Kejaksaan dan Pengadilan Agar Tidak Menggubris Surat Kapolda Tersebut
Jakarta – Mabes Polri harus segera mengklarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan Kasus Ahok ditunda pelaksanaannya.
Ind Police Watch (IPW), mendesak Mabes Polri harus mengecek kebenaran surat tsb. Asli atau palsu. Jika benar asli dan kapolda metro benar2 mengeluarkan surat itu. IPW sngt menyayangkannya. Sebab hal ini bisa dikatagorikan sbg bentuk intervensi polda metro jaya terhadap pengadilan. Hal ini tdk bisa dibiarkan. Pimpinan polri hrs menegur ybs. Komisi 3 sbg lembaga yg mengawasi polri dan pengadilan hrs melakukan protes dan memanggil polri untuk klarifikasi.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane berharap, “kejaksaan dan pengadilan agar tdk menggubris surat kapolda tsb. Sebab hal ini bagian dari intervensi dan kapolda metro jaya sdh bisa dikatakan terlibat dlm kepentingan politik praktis, mengingat ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sbg upaya untuk menyelamatkan ahok dari jeratan hukum,” ucap Pane
“Sebaliknya jika kapolda metro jaya ternyata tdk mengeluarkan surat itu, Polri hrs mengusut kasus ini dgn tuntas dan segera menangkap pelakunya. Sebab surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra polri khususnya kapolda metro jaya,”tutup Pane