IPW : Polda Metro Jaya Tidak Boleh Membiarkan Sebuah Kasus, Apalagi Kasus Makar
Jakarta – Polda Metro Jaya harus segera menjelaskan nasib perkara makar yang melibatkan 9 tokoh nasionalis, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen Purn Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dll. Sebab sudah hampir empat bulan kasus makar itu tak jelas kabar beritanya. Di sisi lain, kemarin Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tokoh Islam dengan tuduhan makar.
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, mengatakan, “mendukung penuh langkah Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kamtibmas. Namun dalam melakukan penegakan hukum Polri harus profesional, proporsional, konsisten, dan tidak menjadi alat kekuasaan. Sehingga jika Rachmawati dan Kivlan cs benar benar hendak melakukan makar dan Polda Metro Jaya memang benar benar memiliki alat bukti yang kuat, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus makar itu harus segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa dituntaskan di pengadilan. Untuk itu IPW mendesak Polda Metro Jaya segera menjelaskan ke publik, kenapa BAP kasus makar Rachmawati dan Kivlan cs tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Apakah Polda Metro kesulitan untuk mendapatkan dua alat bukti yang disyaratkan UU atau ada hal lain. Publik perlu mengetahui hal ini karena Polri adalah lembaga publik yang dibiayai dari uang rakyat. Selain itu kasus makar yang dituduhkan Polda Metro kepada Rachmawati dan Kivlan cs juga menyangkut kepentingan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya
Ia menambahkan, “Polda Metro Jaya tidak boleh membiarkan sebuah kasus, apalagi kasus makar begitu saja, setelah melemparkan tuduhan tsb. Jika Polda Metro tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada Rachmawati dan Kivlan cs, Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan SP3 dan menghentikan kasus makar terhadap Rachmawati dan Kivlan cs. Setelah itu meminta maaf dan merehabilitasi nama baik tokoh tokoh nasionalis yang dituduhnya akan melakukan makar. Polda Metro Jaya sebagai aparatur kepolisian yang profesional tidak boleh mengambangkan dan mengombangambingkan kasus makar yang dituduhkannya karena ini menyangkut nasib dan status hukum para tokoh nasionalis tersebut. Dengan demikian publik akan mengetahui secara terang benderang apakah para tokoh nasionalis itu benar benar hendak melakukan makar atau tuduhan itu hanya akal akalan pihak tertentu saja,” tutup Pane