Irjen Pol Setyo Wasisito : Kita Sedang Melakukan Penyelidikan, Yang Memicu Kenaikan Harga Bahan Sembako
JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Sebetulnya kita melihat ada stok dan sudah dihitung oleh kementrian pertanian,kementrian perdagangan berapa kebutuhan tahun lalu dan prediksi kebutuhan ke depan berapa. Semua sudah disiapkan oleh kementrian terkait pertanian, perdagangan
“Polri disini kita sebagai pengawas atau kita yang melihat rantai dari titik produksi sampai dengan konsumen apakah ada rantai disbusi yang menyimpang atau yang terganggu dan kami berkerja sama dengan kementrian pertanian, kementrian perdagangan, KPPU, Bulog sehingga apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan teori ekonomi kalau suplainya banyak harga itu pasti stabil, kalau permintaan meningkat suplainya cukup harga akan tetap atau cenderung stabil tidak mungkin naik,” jelas jelas Irjen Setyo Wasisto
“Kalau stoknya ada permintaan juga masih seperti yang lama kenapa harga bisa naik, ujar Irjen Pol Setyo wasisto. Ya pastinya ini ada penyimpangan, pasti ada yg tidak bener dalam rantau distribusi. Nah sekarang kita kembalikan lagi bahwa suplai dan permintaan, kalau permintaan naik ini stok atau suplainya hanya terbatas, pasti akan naik tapi kita melihat naiknya harga tidak terlalu siknifikan, menang sih naik harganya mulai merangkak naik,”Jawab Irjen Pol Setyo Wasisto
Maka dari itu kita sedang melakukan penelitian dan penyelidikan apa masalah yang memicu kenaikan harga bahan sembako ini,kalau stok atau produsen itu di beberapa daerah sedang panen raya kenapa kok malah harga naik, nah itu yang sedang kita selidiki.
Irjen Setyo Wasisto menabahkan,
“Saya sebagai Kasatgas masalah- masalah pangan menghimbau kepada pengusaha marilah kita berusaha sesuai dengan etika kalau pun untung,ya untung yang wajar jangan mengganggu produsen terganggu atau pun konsumen tidak terganggu juga dengan tidak mampunyai daya beli,kalau konsumen tertekan daya belinya ini kan yang rugi tidak hanya produsen pengusaha juga akan rugi dan sanksi untuk para pengepul atau penimbun yaitu kita kenakan peraturan mentri perdagangan untuk pidananya,” tutupnya (Sri S)