Kepergok Selingkuhi Istri Babinsa, Dituntut 50juta
Blora – PW (32), istri Babinsa Kelurahan Cepu Kopda D tertangkap basah berselingkuh dengan orang laki-laki sipil AWW (39), disebuah toko pakaian serba 35, Jalan Raya Ngraho-Ngawi, Desa Blimbing Gede, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jumat 28 Juli 2017.
Pasangan selingkuh tersebut, digerebek oleh Anggota AL Pelda Setya adik ipar dari Kopda D. Pada saat itu Kedua pasangan selingkuh itu berada dalam kamar toko tidak pakai baju.
Awal mula peristiwa ini, Pelda Setya diberi tahu oleh anak dan istrinya telah bertemu dengan PW dan AWW melintas di Kecamatan Padangan arah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan membawa mobil Innova warna hitam B 8962 XE.
Selanjutnya, Pelda Setya berangkat ke Ngraho, Bojonegoro bersama tiga rekannya bernama Mungin, Heru dan Saji menggunakan mobil pribadi Pelda Setya. Kemudian, Pelda Setya melihat mobil Innova hitam tersebut parkir didepan toko pakaian serba guna 35 milik Kopda D dan PW.
Pelda Setya kemudian memantau keberadaan orang yang berada dalam mobil Innova. Setelah dipantau, mobil tersebut masuk kedalam toko dan menutup pintu dari luar.
Sekira Pukul 19.00 Wib, Pelda Setya bersama tiga orang rekannya mendobrak pintu toko tersebut dan mengetahui AWW bersama PW berada dalam kamar tidak pakai baju.
Setelah Pelda Setiya masuk kedalam kamar dan mengetahui keduanya sudah tidak mengenakan pakaian ( telanjang ) maka keduanya kaget dan AWW menutupi badanya dengan kasur lipat sedangkan PWP menggunakan handuk dan selanjutnya Pelda Setiya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang Polsek Ngraho Bojonegoro.
Di Polsek Ngraho Pelda Setiya langsung menghubungi Kopda D atas kejadian tersebut. Selanjutnya di Polsek Ngraho Kab. Bojonegoro kasus ditangani oleh Iptu Mardi Kanit Sabhara Polsek Ngraho Bojonegoro dengan mengambil keputusan diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.
Setelah diadakan perundingan bersama dengan keluarga masing-masing didapat keputusan bahwa Pihak Kopda D menuntut kepada AWW dengan finansial sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) karena sudah melakukan pencemaran nama baik dan AWW bersedia membayar tuntutan tersebut dengan tunai melalui transfer ke nomor rekening PW Istri Kopda D.
Kemudian pihak Polsek Ngraho membuatkan surat pernyataan bersama bermaterai 6000 dengan dibubuhi tandatangan saksi-saksi agar dikemudian hari tidak ada tuntutan berikutnya dan untuk permasalahan tersebut dari pihak Polsek Ngraho diwakili oleh Iptu Mardi dinyatakan selesai dan kasus ditutup.
Pasi Intel Dim 0721 Kabupaten Blora, Bojonegoro, Jawa Timur Kapten Inf Sukemi mengatakan, pengerebekan perselingkuhan yang di lakukan PW Istri Babinsa Kelurahan Cepu Kopda D, yang juga Anggota Koramil 05/ Cepu Kodim 0721/ Blora dengan orang Sipil AWW sudah mengetahui sejak awal kejadian namun dari pihak Sumber Pasi intel Kodim 0721/ Blora menyampaikan tidak di naikkan karena permasalahan sudah di tangani Kodim 0721/ Blora dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sementara kasus masih dalam penyelidikan Kodim 0721/ Blora untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Sukemi, Jumat 4 Agustus 2017.
Kasus ini, sebut Sukemi, tetap memonitor di lapangan dan bekerja sama dengan Kodim 0721 / Blora untuk mendata dan segera melaporkan ke komando atas perkembangan Pengerebekan perselingkuhan yang di lakukan PW Istri Kopda D dengan seorang laki-laki AWW.