JANJIKAN MASUK POLISI TANPA TES, ANGGOTA YANMA POLDA KALTENG DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT
berantasnews Kalteng
Satuan Kerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Satker Bidpropam) Polda Kalteng kembali menggelar sidang disiplin terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran, Rabu (30-12-2015).
Persidangan yang digelar di Ruang sidang Bidpropam Polda Kalteng ini, langsung dipimpin oleh Kabid Propam, Ajun Komisaris Besar Polisi Sakeus Ginting SIK, MH. Sedangkan personel yang disidangkan pada hari ini meliputi personel berinisial DAY berpangkat Bripka dari Detasemen B Pelopor Satbrimob dan personel berinisial AA berpangkat Brigpol dari Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kalteng.
Di dalam berkas yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Bidpropam Polda Kalteng, dijelaskan bahwa personel yang berinisial DAY ini meninggalkan dinas kurang lebih 41 hari secara berturut-turut.
Kemudian personel berinisial AA diuraikan telah melakukan penipuan terhadap seorang warga berinisial S yang tinggal di Jalan Muchran Ali, Sampit. Adapun penipuan yang dimaksud adalah personel AA ini menjanjikan bisa masuk Polisi tanpa tes. Diketahui nominal yang dipersangkakan berjumlah Rp105.000.000.
Setelah melalui sidang yang alot, ternyata kedua personel (DAY dan AA) tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang tertuang dalam berkas perkara persidangan. Atas pelanggaran yang dilakukannya itu, polisi berinisial DAY harus menerima sanksi berupa pemecetan tidak dengan hormat dari instansi Kepolisian.
Sedangkan personel AA diputuskan sanggup mengembalikan duit yang ada dengan potong gaji perbulan serta permohonan maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri dan korban. (Div Humas Polri/BN)