JERRY MASSIE : Keputusan Hakim MK Menolak Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas 20 Persen PT Dipertanyakan
BN – Sejak awal tokoh nasional DR. Rizal Ramli sudah skeptis dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan Judicial Review (JR) terkait Presidential Threshold 20 persen sebenarnya urung dilaksanakan lantaran melihat track record MK yang selama ini lebih menjadi “Mahkamah Kekuasaan”.Kecurigaan Rizal akhinya terjawab usai gugatannya di tolak 5 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sejumlah dalih.
Rizal Ramli mengatakan bahwa keputusan-keputusan MK terkait kebijakan selama ini lebih banyak membenarkan status quo.
“Jadi wajar kami skeptis. Tetapi saya tidak mau suudzon, atau praduga yang negatif. Itulah alasan kami tetap mengajukan JR ini,” tegasnya Senin (18/1/2021).
“Namun hasilnya ternyata seluruh Hakim MK menolak legal standing kami,” sambung Rizal Ramli.
Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut karena tidak memiliki argumen hukum yang kuat.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie sependapat dengan Rizal Ramli.Ambang batas 20 persen ini kata Jerry, memblokir upaya para kandidat potensial dn berkualitas untuk mencalonkan diri.“Kan pemilihan langsung, parpol saya nilai tetap ngotot mempertahankannya. Gugatan Rizal Ramli sudah tetap ini untuk memutus rantai oligarki dan juga mencegah pemimpin tak punya kemampuan mengatur bangsa,” kata peneliti polirik dari Amerika ini.Seharusnya kata Jerry, 9 hakim harus melihat secara substansi, eksistensi dan esensi gugatan ini untuk kebaikan bersama. “Bikin keputusan walau tak populis tapi punya value untuk kemajuan bangsa,” ujarnya.
Menurut Jerry ini sejatinya pengekangan dan pemakzulan calon independen dan juga tak memberikan kesempatan bagi warga negara yang punya kemampuannya.( red )