Jurnalis Celebes TV Dianiaya, IWO Aceh Minta Pelaku di Proses Hukum

BANDA ACEH – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh meminta oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar bernama Ansyar segera diproses hukum.

“Ansyar di ketahui dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang jurnalis crew Celebes TV, Senin (22/5/2017) sore, saat dalam perjalanan usai liputan di Jalan Penghibur.

Ketua IWO Aceh Muhammad Abubakar, pelaku selain telah melanggar KUHP juga melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Menurut IWO, karena kasus ini merupakan delik aduan, kita dorong korban untuk segera membuat laporan polisi.

“Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Sebagaimana diketahui, crew Celebes TV dipukuli di jalan Penghibur Pantai Losari saat pulang liputan dari Phinisi Point (Pipo) dan menuju kantor untuk mempublikasikan hasil liputan.

Karena kondisi macet, sebuah mobil yang dikendarai Ansyar ingin menyerobot, lalu ditegur oleh Sabda MB Rolle produser dan penyiar Celebes TV.

“Sabar pak jangan menyerobot. Macet ki,” ujar Sabda.

Mendengar ucapan itu Ansyar marah, dan turun dari mobilnya dan membuka paksa mobil yang ditumpangi Crew Celebes TV, serta membentak dengan kasar.

Melihat kejadian itu, Buyat salah satu kameramen program Celebes TV ikut menegur.

“Jangan kasar begitu pak sama perempuan.” Kata Buyat. Pelaku bukannya sadar, malah tambah emosional dan langsung memukul.

Kejadian itu sempat terekam oleh kamera yang dibawa crew.

Pegawai BPBD ini menggunakan Grand Max putih dengan plat DD 1167 KJ dan diketahui  baru pulang dari acara MC Expo 2017 di Anjungan Bugis Makassar.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS