Kakanwil Kumham Jabar (Liberti Sitinjak) Buka Rapat Timpora di Wilayah Kanim Bekasi
BEKASI – Hari ini (Kamis, 29/08/2019) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Budianto menghadiri Rapat Timpora Tingkat Kecamatan, Kabupaten, Kota di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, turut hadir Kasubdit Kerjasama Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kasi Pendetensian Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertindak sebagai Narasumber selain Kadiv Keimigrasian pada kegiatan rapat yang dihadiri sekitar 400 orang, terdiri atas Anggota Timpora, Lurah dan Camat se. Kota dan Kabupaten Bekasi, yang digelar di Hotel Haris Bekasi.
Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, dalam sambutannya Liberti menyampaikan, “Berita miris hasil intelijen imigrasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di 2 wilayah, salah satunya Jawa Barat. Modusnya menyasar wanita muda diajak menikah dengan laki2 WNA, untuk dibawa ke negara lain. Mereka dijanjikan/diming-imingi mahar dan pemenuhan kebutuhan orang tuanya, tetapi setelah berada di luar negeri, wanita tsb menjadi korban TPPO.”
“Kemenkumham tidak mengenal dokumen kependudukan asli tapi palsu (aspal). Imigrasi harus melakukan pelayanan publik yang terukur, sehingga untuk hal-hal yang mendasar secara mendalam ttg dokumen kependudukan bukan kompetensinya, untuk itu dalam rapat ini hadir para Lurah dan Kepala Desa, untuk dapat bekerja sama mencegah TPPO tidak lolos.” Tambahnya.
“Imigrasi memberikan ijin masuk dan pengawasan keberadaan orang asing, tetapi pemberi ijin bekerja orang asing adalah ranah Kemenaker, juga pertukaran dosen oleh Kemendikbud, dan kementerian lain sesuai tusinya. Dengan demikian, pengawasan orang asing tidak hanya oleh Imigrasi tetapi lembaga lain pemberi ijin mempunyai tanggung jawab yang sama.” Kata Liberti.
Tujuan diadakannya rapat ini antara lain adalah demi pengawasan orang asing yang secara terkoordinasi yang nantinya akan menghasilkan manfaat optimal untuk bangsa khususnya di Jawa Barat, kemudian dari rapat ini diperoleh beberapa temuan dan masukan antara lain, belum maksimalnya peran UNHCR atau Lembaga terkait dalam penanganan pengungsi di Indonesia, Babinsa perlu diberikan sosialisasi tentang pengawasan orang asing terkait keberadaannya langsung ditengah-tengah kehidupan masyarakat, permohonan Kepala Desa untuk dapat memperoleh data orang asing yang ada diwilayahnya, diusulkan juga agar dibentuk group jejaring social aplikasi WhatsApp anggota Timpora untuk memudahkan koordinasi dan tukar informasi, serta pentingnya kajian terhadap persyaratan pernikahan orang asing dengan WNI. ( sri )