Kakorlantas: Pelarangan Kendaraan ODOL di Tol Fokus Kamseltibcarlantas dan Penegakkan Hukum

Kakorlantas: Pelarangan Kendaraan ODOL di Tol Fokus Kamseltibcarlantas dan Penegakkan Hukum

BN – Berdasarkan kesepakatan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Polri, Organda, APTRINDO dan Asosiasi Industri terkait peduli keselamatan di jalan menuju Indonesia bebas ODOL 2023, truk lebih ukuran dan lebih muatan atau over dimension dan over load (ODOL) dilarang memasuki ruas tol Tanjung Priok 1 hingga Bandung mulai 9 Maret sampai 9 April 2020.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs.Istiono MH didampingi Dirgakkum Brigjen Pol Kushariyanto mengatakan kesepakatan bersama ini fokus pada kamseltibcarlantas dan penegakkan hukum.

“Lebih fokus lagi pada penegakkan hukum. Tahun 2019 pelanggaran lalulintas 10 persennya dilakukan oleh kendaraan kategori ODOL.” quote Kakorlantas di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3/2020).

Kakorlantas mengatakan lambatnya pergerakan kendaraan ODOL selama ini menyebabkan laka massal dan laka fatal. Korban meninggal karena kecelakaan tahun 2019 sekitar 25.000 jiwa, rata-rata perjam 3 sampai 4 korban jiwa.

“Penyebabnya karena kecepatan kendaraan ODOL di tol kurang dari batas, akibatnya tabrak belakang atau tabrak beruntun. Maka kami sepakat kebijakan pelarangan ini harus diterapkan.” quote Kakorlantas.

Selain pelarangan kendaraan ODOL dari ruas tol Tanjung Priok 1 sampai Bandung, mulai tanggal 1 Mei 2020 pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan diberlakukan dan 1 Januari 2023 bebas kendaraan ODOL di seluruh jalan tol diberlakukan.

Turut hadir dalam acara Dirjen Hubdar Budi Setiyadi, Dirjen PU Bina Marga Dedi Rahardian, Dirlantas Polda Metro Jaya, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kepala Badan Transportasi Jalan dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This