Kakorlantas Tinjau Penerapan Aturan Baru Skema Uji SIM
JAKARTA – Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau langsung penerapan aturan baru mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk “angka 8”, kini membentuk “huruf S”.
Selain itu lintasan “Zig-zag dan slalom” ditiadakan, sirkuit ujian praktik juga lebih lebar.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” kata Firman saat memantau pengganti skema ujian praktik SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
Kemudian, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai di setiap tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sebagai informasi kepada kawan-kawan, bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank, artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” ucap Firman.
Lebih lanjut, Firman mengatakan apabila adanya transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas.
Oleh karenanya, Firman meminta kepada masyarakat untuk tidak mengiming-imingi petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan.
“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi,” kata Firman.
“Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi, itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” pungkasnya. ( Sri / Ren )