Kanim Kls II Blitar Janjikan Paspor Gratis Kepada Siapapun Yang Temukan Pungli

Blitar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kls II Blitar menjanjikan  paspor gratis. Janji ini akan diberikan pada siapapun yang berhasil menemukan praktik percaloan di areal Kantor Imigrasi, di Jalan Raya Srengat Kabupaten Blitar itu.

Larangan praktik percaloan dalam pengurusan paspor ini, tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No: IMI-1933.PR.07.04 tanggal 07 November 2016 tentang Penertiban Dalam Pelayanan Keumigrasian.

“Segera laporkan ke kepala imigrasi, posisinya dimana. Kalau perlu foto dan videokan, kami akan datangi yang bersangkutan dan yang melaporkan kami apresiasi dengan pengurusan paspor gratis,” kata Kepala Kanim Kls II Blitar, Muhammad Akram dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (28/2/2018).

Menurut Akram, pembebasan biaya paspor bagi penemu calo itu sebagai bentuk tanggung jawab moral yang diberikan negara atas kepercayaan memimpin kantor ini.

“Biaya untuk itu kami ambilkan dari tunjangan jabatan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk menyeleksi permainan calo dalam pendaftaran paspor secara online, Akram mengaku pihaknya punya sistem penyaring tersendiri.

“Kami akan saring dalam sesi wawancara. Karena saat apply harus nama yang bersangkutan sendiri yang masuk sistem antrian online,” jelas Akram.

Upaya ini merupakan satu diantara cara lain yang dilakukan Kanim Kls II Blitar dalam mengeliminir perdagangan dan penyelundupan manusia. Selain meningkatkan pelayanan juga mengedukasi warga terkait tujuan keberangkatan ke luar negeri. (sri)

CATEGORIES
TAGS
Share This