Kanit Lantas Polsek Babelan Pimpin Pelaksanaan Gatur Lalin
BN, Bekasi – Sebagaimana kita ketahui lalulintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalulintas serta rekayasa arus lalulintas jalan.
Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Mualim Harahap.S.H, telah memerintahkan kepada anggota Unit Lantas, Sabhara, Bhabinkamtibmas agar senantiasa melakukan pengaturan Lalulintas disimpul simpul rawan kemacetan karena intensitas kendaraan baik roda dua maupun empat yang cukup tinggi, serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, di pagi hari atau jam- jam kerja kantor maupun bagi pelajar yang ingin berangkat ke sekolah.
Ditambahkan Kanit Lantas Polsek Babelan AKP. Asep Romli, pengaturan arus lalu lintas tersebut dilakukan setiap hari mulai dari pagi hari pada saat jam masuk kerja atau sekolah dan sebaliknya.
Selain mengatur Arus lalu lintas anggota juga menghibau kepada para sopir angkot agar tidak berhenti di sembarang tempat, karena akan mengganggu laju kendaraan lain dan menimbulkan kemacetan.” ujar ” Kanit Lantas Polsek Babelan.