Kanit V Perbankan Tipideksus Bareskrim Polri : Perlu Pasal Pidana Dalam UU Koperasi
Bandung – AKBP Rizki A. Prakoso Kanit V Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri sebagai narasumber dalam Diskusi Nasional yang diadakan pada puncak perayaan HUT Sinar Pagi Baru yang ke-16 di Kota Bandung beberapa waktu lalu (02/11) dalam penjelasannya mengatakan, Kepolisian akan selalu mengawal dan mendampingi masyarakat terlebih melindungi masyarakat dari penipuan-penipuan investasi bodong maupun oknum yang mengatasnamakan koperasi.
Pihaknya selalu inten menerima laporan-laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas yang berkedok koperasi, terbukti sudah banyak pengungkapan yang telah digelar, ujarnya. Hanya saja, lanjut Rizki, kepolisian tetap mengacu pada hukum positif dalam penyidikannya. Tentang usaha yang mengatasnamakan koperasi yang merugikan masyarakat pihaknya selama ini hanya mengaitkan pada pasal pidana pencucian uang dan penggelapan.
Untuk itu, pada kesempatan ini, ia memberikan masukan agar pihak-pihak terkait atau regulator pemerintah pembuat undang-undang bisa memasukkan pasal pidana dalam rancangan undang-undang tentang koperasi ke depan, yang diketahui sedang dalam tahap permohonan di DPR. Kemudian, lanjut Rizki, sekiranya pelaku-pelaku dan regulator koperasi untuk secara terus menerus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi yang sebenarnya.
Terkait dengan kewenangan dan struktur kepolisian bahwa Polri telah memiliki unit unit di bawah Bareskrim Polri untuk menangani ekonomi atau secara spesifik ada unit perbankan. Hanya saja memang belum sampai kepada kepolisian tingkat bawah, ujarnya saat ditanya perserta mengenai unit kepolisian yang menangani investasi bodong dan orang-orang yang berkedok koperasi.
Pada kesempatan itu pula, AKBP Rizki mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk melaporkan jika ada hal-hal tentang jasa keuangan yang merugikan, mengingat ada istilah dari Bapak Untung Tri Basuki (nara sumber sebelumnya dari Kementerian Koperasi) menyebut bahwa ada istilah “petualang-petualang koperasi” yang selalu terus berupaya untuk menipu masyarakat, tegasnya. (sri)