Kapolda Jambi Siap Laksanakan Maklumat Kapolri
Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo siap melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idhan Aziz tentang kapatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan maklumat Kapolri tersebut berdasarkan Nomor: Mak/1/I/2021.” Polda Jambi siap kawal dan melaksanakan maklumat Kapolri,” tegasnya, Jum’at (1/1/2021).
Pertama bahwa, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar,” terangnya.
Dirinya menegaskan, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” ungkapnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
“Demikian maklumat ini, untuk jadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. ( red )