Kapolda Kepri: Tidak Ada Toleransi Bagi Narkoba
Riau – berantasnews. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi Sam Budigusdian mengatakan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat dan tempat hiburan malam akan dilakukan. Apalagi setelah mendapat instruksi dari Kapolri dan Menko Polhukam.
“Perintah Menko Polhukam dan Kapolri sudah jelas. Tidak ada toleransi bagi narkoba,” ujarnya di gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (18-02-2016).
Bahkan, beberapa hari terakhir ini Polda Kepri dan jajarannya, BNN serta TNI melakukan penindakan di Kampung Aceh, Mukakuning. Di mana, tempat tersebut menjadi sarang peredaran narkoba, selain tempat hiburan malam di Kota Batam.
“Saya juga sudah tekankan kepada seluruh jajaran agar tidak ada satupun yang menjadi pengguna, pengedar, bandar, atau membekingi peredaran narkoba,” tegasnya.
Dari sejumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasus narkoba nyaris mendominasi. Tak tanggung-tanggung, barang bukti dari sejumlah kasus mencapai ribuan gram.
Dalam tahun 2016 ini, satu terdakwa perkara narkoba bernama Toni alias Akiong dijatuhi hukuman mati. Ia terbukti bersalah menjadi perantara atau mengimpor sabu sebanyak 1,029 kilogram dari Malaysia.
Sementara di tahun 2015, satu terdakwa bernama Chiew Han Lun alias Alun alias Alex dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah membawa sabu sebanyak 1,550 kilogram dari Malaysia.
Tak sampai di situ, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Batam. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Chiew Han Lun alias Alun alias Alex.